Tapteng, Tapanulipost.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, melakukan mendatangi lokasi tambang PT. ANRA di Desa Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (20/10/2023).

Kepala Dinas LHK Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan, Asep, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Lingkungan yang baru-baru ini diadakan atas permohonan izin UKL-UPL untuk kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diajukan oleh PT. ANRA.

“Kunjungan lapangan ini merupakan langkah tindak lanjut dari Sidang Lingkungan yang berlangsung pada 9 Agustus lalu, terkait izin UKL-UPL tahap operasi produksi rencana kegiatan pertambangan batuan, seperti komoditas kerikil berpasir alami (Sirtu), pengolahan aspal/campuran aspal panas (AMP/Asphalt Mixing Plant), Batching Plant, dan kegiatan pemecah batu (Stone Crusher) PT. ANRA di Aek Badiri, Desa Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Asep.

Asep menjelaskan tujuan dari peninjauan lapangan ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan tambang telah berjalan sesuai dengan ketentuan izin yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL.

“Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen izin dengan fakta di lapangan. Pihak yang terlibat dalam kunjungan lapangan ini tidak hanya dari Dinas LHK, tetapi juga melibatkan instansi terkait dalam pengawasan terhadap kajian UKL-UPL. Kalau memang tidak sesuai, nanti kami akan rekomendasikan lain lagi,” jelas Asep. Baca sambungan halaman selanjutnya>