SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 51 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tanah.

Informasi dihimpun dari Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menerangkan, kedua tersangka yakni RFSS Alias F (36) warga jalan Jend Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Dan tersangka lainnya berinisial AR alias S (44) warga jalan Elang, Kelurahan Aek Manis Sibolga.

“Keduanya ditangkap sekira pukul 23.30 WIB Sabtu (9/3) didepan rumah tersangka RFSS di jalan Jend Sudirman, Aek Parombunan. Setelah dibawa ke Polres Sibolga dilakukan test urine, mereka positif mengandung amphetamine,” kata Iptu R Sormin, Selasa, 19 Maret 2019.

Foto : Dua tersangka kasus sabu-sabu diamankan di Polres Sibolga. (ist)

Menurut pengakuan tersangka RFSS, jelas Iptu Sormin, sabu-sabu tersebut dibeli tersangka dari seseorang sebanyak 30 gram seharga Rp30 juta. Namun baru diberi panjar sebesar Rp 5 juta.

“Kemudian tersangka RFSS mempaketi sabu itu menjadi beberapa bungkus sesuai dengan harga jual. Sabu-sabu untuk dijual kepada oranglain. Kedua tersangka sempat mengkonsumsi sabu-sabu di semak-semak tidak jauh dari rumah tersangka RFSS,” jelas Sormin.

[irp posts=”5947″ name=”Ternyata Ibu Ini Juga Korban Ledakan Bom Sibolga”]

Menurut Sormin, kedua tersangka diringkus saat hendak keluar rumah usai mengkonsumsi sabu-sabu. Polisi juga menemukan sebanyak 51 paket sabu-sabu yang ditimbun tersangka di samping rumahnya.

“Tersangka menjual sabu-sabu kepada nelayan dan anak muda di lingkungan tempat tinggal tersangka RFSS,” sebutnya.

“Kedua tersangka ditahan saat ini di ruang tahanan Polres Sibolga dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Sormin. (red)