TAPANULI TENGAH, TAPANULIPOST.com – Polisi menangkap basah seorang laki-laki diduga penjual narkotika jenis sabu. Laki-laki tersebut berinisial HH (23), warga Jalan Padangsidimpuan, Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning menjelaskan, pria HH ditangkap di Jalan Padangsidimpuan, di Gang Cindy Point, Selasa malam (2/3/2021).

“Dari tersangka, polisi menyita 0,13 gram sabu terbungkus plastik bening, dan juga 1 motor Honda Beat yang saat itu dikendarai tersangka,” ujar Gurning, Rabu (10/3/2021).

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalam. Setelah mengantongi identitas tersangkanya, polisi langsung bergerak ke lokasi.

Baca juga: Hotman Paris Hutapea: Uang Miliaran di Bank, Makanan Pun Dibatasi Demi Kesehatan! Jadi Untuk Apa Ini Semua?

“Personel melakukan penyamaran sebagai calon pembeli (undercover buy). Rupanya, tersangka HH tidak curiga sedikit pun kalau calon pembelinya itu adalah seorang petugas,” kata Gurning.

Dan, transaksi pun berlangsung. Tersangka HH menyerahkan barang haram itu kepada polisi yang menyamar. Seketika itu juga ia ditangkap. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti yang lain.

Baca juga: Pria Warga Sibolga Ini Ditangkap Polres Tapteng di Atas Kapal

Kepada polisi, tersangka mengakui barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki inisial M di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga.

“Tersangka HH, kini mendekam di tahanan Polres Tapteng dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Gurning. (red)