SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Para tersangka teroris dalam kasus bom Sibolga, Sumatera Utara, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Informasi tersebut diketahui dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI yang diposting di facebook oleh Sagala Joedge, yang merupakan akun facebook milik Ketua PN Sibolga, Martua Sagala.

Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 82/KMA/SK/V/2019, menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Asmar Husin alias Upang alias Abu Hamzah alias Andre Williem, Azmil Khair Simanjuntak alias Ameng alis Abu Halimah, Zulkarnaen Panggabean alias Ogek Zul alias Abdurrahman, Heryanto Caniago alias Malik, dan Rosliana alias Sumayyah Syahidah alias Mawar Berduri alias Lutfiyah.

Dalam surat keputusan Ketua MA itu disebutkan, pemindahan tempat persidangan ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga yang diketahui oleh Kepala Kepolisian Resor Sibolga dan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Nomor : R-23/N.2.13/Es.1/04/2019 tanggal 16 April 2019 perihal usul pengalihan tempat persidangan untuk tersangka atas nama Asmar Husin alias Upang alias Abu Hamzah alias Andre Williem, dkk.

Kemudian, pemindahan tempat persidangan ini juga berdasarkan beberapa pertimbangan, yang diantaranya alasan keamanan. Makanya, MA memutuskan untuk menyidangkan para terdakwa di PN Jakarta Timur.

Diketahui, tersangka teroris Asmar Husin alias Upang alias Abu Hamzah alias Andre Williem, merupakan tersangka kasus ledakan bom di Sibolga yang terjadi Selasa, 12 Maret 2019 pukul 14.50 WIB.

Abu Hamzah ditangkap di Sibolga, pada Selasa (12/3). Penangkapan Abu Hamzah merupakan pengembangan dari tersangka P, yang ditangkap di Lampung pada Sabtu (9/3). Tersangka P mengaku, bom yang ditemukan di TKP merupakan bom rakitan hasil ajaran dari Hamzah warga Sibolga yang mempunyai kemampuan merakit bom.

Kemudian, Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri langsung bergerak menuju tempat Abu Hamzah di Sibolga. Abu Hamzah berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Namun, istri dan anaknya yang masih di dalam rumah menolak menyerah dan malah meledakkan diri. Berdasarkan pengakuan Abu Hamzah, istrinya lebih terpapar ajaran ISIS.

Tersangka selanjutnya, Zulkarnaen Panggabean alias Ogek Zul disebut ikut andil dalam merencanakan amaliyah dan membantu Abu Hamzah merakit bom. Ogek Zul ditangkap pada Selasa (12/3) di Sibolga.

Azmil Khair Simanjuntak alias Ameng alias Abu Halimah disebut sebagai salah satu penyandang dana. Ameng ditangkap pada Selasa (12/3) di Sibolga. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan bom rompi.
Heryanto Caniago alias Malik juga disebut salah satu penyandang dana untuk kelompok teroris di Sibolga. Malik ditangkap di Tapanuli Tengah pada Rabu (13/3).

Sedangkan tersangka Rosliana alias Sumayyah Syahidah alias Mawar Berduri alias Lutfiyah, ditangkap pada Rabu (13/3) di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Rosliana masuk dalam kelompok Tanjungbalai. Rosliana merupakan mantan istri seorang teroris yaitu A yang pernah ditangkap dan ditembak mati oleh Densus 88 saat melakukan aksinya tahun lalu. Rosliana disebut sebagai calon istri keduanya Abu Hamzah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga Timbul Pasaribu ketika dikonfirmasi terkait pemindahan tempat persidangan tersebut meminta untuk menanyakan ke pihak PN Sibolga.

“Ke pengadilan aja komandan yang pas konfirmasinya karna terkait tempat persidangan, kalau jaksa kami kan satu,” jawab Timbul melalui pesan singkat, Kamis, 20 Juni 2019.(red)