SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung menjalani sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Bakhtiar Ahmad Sibarani di PN Sibolga, Senin, 29 Juli 2019.

Sidang perdana kasus dugaan penghinaan tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakhrul Efendy Harahap.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Martua Sagala yang juga sebagai Ketua PN Sibolga didampingi Hakim Anggota Obaja DH Sitorus dan Marolop Bakkara.

Dalam sidang tersebut, Sukran Tanjung, mantan Bupati Tapteng itu tanpa didampingi penasihat hukum.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Sukran Tanjung diduga melakukan penghinaan terhadap Bakhtiar Ahmad Sibarani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah, dengan menyebutnya sebagai parutang busuk.

Hal itu dikatakan Sukran kepada wartawan usai menjalani sidang di PN Sibolga pada 27 Maret 2019 lalu, terkait dugaan penipuan atau penggelapan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Sartono Manalu.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Bakhtiar Ahmad Sibarani merasa malu kepada keluarga dan masyarakat Kabupaten Tapteng, serta merusak kredibilitas saksi Bakhtiar Ahmad Sibarani. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 junto Pasal 316 dari KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Sukran Tanjung mengatakan akan mengajukan keberatan secara tertulis.
Atas permintaan terdakwa, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan kembali hari Senin, 5 Agustus 2019.(red)