TAPANULIPOST.com – Seorang wanita yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkab Tapteng, mengaku diberhentikan karena suaminya terlibat partai politik.

Hal itu ungkapkan wanita yang diketahui bernama Eka Myala Dewi kepada Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

Video percakapan antara Masinton Pasaribu dan tenaga honorer tersebut diunggah Masinton Pasaribu di media sosial.

Dalam rekaman video tersebut, Eka Myala Dewi mengaku sebagai tenaga honorer di Kantor Inspektorat Tapteng sejak tahun 2016 lalu.

Eka menyebut alasan pemberhentiannya karena suaminya terlibat partai politik, sehingga dikhawatirkan tidak akan netral pada Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu, Eka juga menyebut alasan lain pemberhentian dirinya karena kedekatan suaminya dengan Masinton Pasaribu.

Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi yang dikonfirmasi dikantornya membenarkan pemberhentian tenaga honorer bernama Eka Myala Dewi.

Namun, Mulyadi membantah alasan pemberhentian tersebut karena ada kaitannya dengan Politik.

“Benar yang bersangkutan telah kita berhentikan sebagai tenaga Honorer. Tapi, ini tidak ada kaitannya dengan politik atau partai politik,” kata Mulyadi didampingi Kabag Hukum Pemkab Tapteng Fredy Sitompul, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, pemberhentian tenaga honorer tersebut karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka Myala Dewi tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.

Sementara, sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari, maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.

Kemudian, apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.

“Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke politik,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menuturkan, semula pihaknya berharap Eka Myala Dewi kembali hadir ke Kantor Inspektorat untuk diberikan pembinaan. Namun Eka malah mengumbar pemberhentian dirinya dengan alasan yang tidak benar.

“Tadinya setelah SK ini dikeluarkan, Inspektorat berharap kepada saudari Eka untuk dapat hadir ke kantor untuk dilakukan pembinaan, bukan malah memberitakan yang tidak benar. Dan jika nantinya saudari Eka tidak mengulangi dan bersedia menaati ketentuan dan aturan di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan, mungkin saja akan dipertimbangkan diperpanjang kembali masa kerjanya, karena berkebetulan SK Pengangkatan tersebut berlaku satu tahun yaitu tahun 2022,” tukasnya.

Mulyadi juga menegaskan bahwa Ispektorat merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang harusnya menjadi contoh bagi seluruh OPD.

“Dan juga agar para honorer kinerjanya tidak menurun dan terjadinya kecemburuan bagi tenaga honorer lainnya akibat dari ketidakdisiplinan saudari Eka,” tegasnya. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS