TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Seorang pria yang sedang duduk santai di pinggir Pantai Kalangan Kecamatan Pandan, Tapteng, ditangkap polisi. Ternyata pria itu memiliki 10 bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat total 12,04 gram.

Pria itu berinisial J (46) warga Jalan Matahari Raya, Lingkungan III, Kelurahan Mangga Dua, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dia tidak berkutik ketika Buser Satuan Narkoba Polres Sibolga, menangkap dan membawanya ke Markas Polres Sibolga pada, Kamis (16/7) lalu.

“Tersangka J saat itu sedang duduk santai di atas batu di pinggir Pantai Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapteng sedang menunggu pembeli Sabu. Tapi J tidak menyadari, bahwa calon pembelinya adalah Polisi yang menyamar,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Kamis 29 Juli 2020.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kasat Narkoba, AKP Sugiono, lantas memerintahkan KBO Narkoba, Ipda E Marbun, melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelahnya dilakukanlah undercover buy atau petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan tersangka.

“Polisi menemukan barang haram itu di atas rumput di bawah kotak. Lokasinya tidak jauh dari tempat J diamankan. Tersangka sendiri mengakui barang haram itu milik temannya dan dia hanya disuruh untuk menjualkan seharga Rp 7 juta. Imbalannya Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu,” tutur Sormin.

Diungkapkan, sebelum ditangkap J tidak sendirian. Ada seorang temannya yang saat itu sedang pergi membeli rokok, namun tak kembali. Diduga temannya itu kabur setelah mengetahui J ditangkap.

“Tersangka ditahan dan diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tukasnya. (red)