Di tengah perjalanan, tersangka Sahidun melihat jam tangannya sudah pukul 22.10 WIB. Dia pun merasa kesal karena terlambat sampai ke tangkahan di Sibolga sesuai waktu yang disepakati dengan sopir yang akan membawa korban. Saat itulah timbul niat tersangka untuk membunuh korban dengan cara menenggelamkannya ke laut.

Tersangka kemudian mengambil dua buah batu yang sudah diikat dengan tali. Batu itu biasa digunakan untuk pemberat tali jangkar. Batu tersebut kemudian dililitkan ke tubuh korban, lalu korban ditenggelamkan ke laut.

Setelah itu mereka kembali ke Muara Lubuk Tukko. Nazrin Sitompul sempat bertanya dimana korban. Tersangka Sahidun pun menjawab bahwa korban sudah diantarkan ke tangkahan di Sibolga.

Jasad Abdul Bahri Simanungkalit pun ditemukan terapung oleh warga pada Selasa, 28 Mei 2019 di perairan Pulau Putri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KHU Pidana.

Reka ulang kasus pembunuhan tersebut turut disaksikan oleh Waka Polres Tapteng Kompol Kamdani, Kasat Reskim AKP Dodi Nainggolan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arpan Pandiangan serta Penasihat Hukum Parlaungan Silalahi dari LKBH Sumatera yang dihunjuk penyidik untuk mendampingi tersangka.

Parlaungan Silalahi, SH mengatakan bahwa LKBH Sumatera yang sudah melakukan MoU dengan Polres Tapteng, dihunjuk penyidik untuk melakukan pendampingan terhadap tersangka.(red)