TAPANULIPOST.com – Hari ini, Rabu (22/2/2023), Bharada Richard Eliezer jalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang etik ini akan dipantau langsung oleh Kompolnas dan dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri. Pengamanan gedung telah diperketat untuk menjaga keamanan dan kelancaran sidang.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, “Hari ini, Rabu, 22 Februari akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E, sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto.”

Sebelumnya, Bharada Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso telah membacakan amar putusan pada Rabu (15/2) yang menyatakan, “Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.”

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Sidang etik hari ini akan menindaklanjuti kasus tersebut dan menentukan langkah selanjutnya terkait dengan etika Bharada Eliezer dalam kasus tersebut.