TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Polres Tapanuli Tengah menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan Abdul Bahri Simanungkalit (50), warga Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, yang ditemukan terapung dengan kondisi kaki dan tangan diikat, dan mulut terlakban pada Selasa, 28 Mei 2019 lalu di perairan Pulau Putri.

Korban Abdul Bahri Simanungkalit dibunuh oleh Abang kandungnya sendiri berinisial SS alias BS dibantu keponakannya berinisial NS alias TR.

Reka ulang kasus pembunuhan tersebut digelar di Polres Tapanuli Tengah, Rabu, 3 Juli 2019. Penyidik menghadirkan 2 tersangka dan 6 orang saksi. Ada sebanyak 15 adegan yang diperagakan pada reka ulang itu.

Pada reka ulang tersebut terungkap secara detil bagaimana cara tersangka memperlakukan korban, sampai menenggelamkan adik kandungnya itu ke laut menggunakan kapal boat. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 24 Mei 2019 mulai sekira pukul 11.00 WIB hingga pukul 22.10 WIB.

Pada reka ulang itu dijelaskan, korban Abdul Bahri Simanungkalit sudah sekitar 10 tahun mengalami depresi/gangguan jiwa. Pihak keluarga sudah berupaya membawa Abdul Bahri berobat medis maupun orang pintar, namun korban tidak kunjung sembuh.

Sejak mengalami gangguan jiwa, Abdul Bahri Simanungkalit sering membuat keributan, merusak harta benda orang lain dan juga sering mengancam keselamatan ibu kandungnya dengan menggunakan sebilah pisau. Terakhir kali, pada rabu, 22 Mei 2019, Abdul Bahri merusak mobil orang lain.