TAPANULIPOST.com – Permasalahan PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) dengan warga kembali mengemuka. Sebelumnya PT SGSR, perusahaan perkebunan kepala sawit di Kecamatan Sirandorung dan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah itu, dilaporkan telah melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga yang memiliki kebun di sekitar perkebunan perusahaan itu.

Warga yang mengangkut buah kelapa sawit diwajibkan membayar Rp30 per kilogram ketika melintas di areal kebun kelapa sawit milik PT SGSR. Warga tidak diperbolehkan melintas untuk ke kebunnya dari areal Kebun Sawit milik PT. SGSR.

Selain itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan HGU seluas 6.957 hektar itu juga disebut mewajibkan masyarakat menjual buah sawitnya ke perusahaan tersebut.

Kali ini, keberadaan ponton atau kapal tongkang milik PT SGSR yang dijadikan sebagai jembatan penyeberangan, dikeluhkan warga setempat.

Baca juga: NasDem Tapteng Targetkan Bagi-bagi 3.000 Takjil dan Uang Tunai

Pasalnya, kapal ponton yang dijadikan sebagai jembatan itu telah menghambat aliran sungai. Akibatnya, sawah dan rumah masyarakat PO Manduamas selalu terendam banjir sat musim penghujan. Air sungai meluap karena alirannya disumbat oleh ponton.

Menanggapi permasalahan tersebut, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan akan memerintahkan dinas terkait turun meninjau ke lokasi tersebut.

Baca juga: Bupati Bakhtiar Sibarani Lantik Mantan Ajudannya Jadi Sekda