Tapteng, Tapanulipost.com – Seorang pria berinisial RFH yang mengaku ditampar oleh Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu, dilaporkan balik ke polisi.
RFH dilaporkan oleh Pengacara dari Badan Hukum (Bahu) DPD Partai NasDem Sumut ke Polres Tapteng pada, Jumat (15/12/2023), sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/436/XII/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
RFH diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan mencemarkan nama baik Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu lewat sebuah postingannya di akun media sosial facebook milik RFH.
Khairul Kiyedi Pasaribu merasa dirugikan atas postingan RFH tersebut, sehingga dirinya memutuskan membuat laporan Polisi melalui Kuasa hukum Partainya, Ariffani, SH. MH.
“Kemarin kami sudah membuat laporan Polisi ke Polres Tapanuli Tengah berkenaan dengan adanya dugaan melanggar tindak pidana ITE. Yang kita laporkan itu berinisial RFH, atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan menyampaikan informasi yang tidak benar,” kata Ariffani dalam keterangan persnya sambil memperlihatkan surat tanda laporan polisi, Sabtu (17/12/2023).
Baca sambungan halaman selanjutnya….
Tinggalkan Balasan