TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Polres Tapteng telah meningkatkan penanganan kasus temuan kayu olahan yang diduga hasil illegal logging yang diamankan beberapa waktu lalu dari penyidikan menjadi penyelidikan. Dalam waktu dekat penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Demikian diutarakan Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Kurniawan kepada TAPANULIPOST.com di Mapolres Tapteng, Kamis, 15 Maret 2018.

“Sesuai hasil gelar perkara, kita sudah meningkatkan kasus dari sidik menjadi penyelidikan. Dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangkanya, rencananya paling cepat hari Senin sudah kita tetapkan dan sejauh masih 1 orang calon tersangkanya,” kata Kasat Reskrim AKP Dedi Kurniawan didampingi Kaurbin Ops (KBO) Ipda Sargatua Siregar.

AKP Dedi Kurniawan mengungkapkan, sejumlah saksi dalam kasus ini sudah dipanggil untuk diperiksa, termasuk mengambil keterangan dari ahli yakni KPH wilayah 11 Pandan Dinas Kehutanan Provinsi. Sesuai keterangan ahli, kayu ditebang dari kawasan hutan lindung.

“Saksi sudah kita periksa dan ahli juga sudah kita ambil keterangan. Yang pastinya kayu itu ditebang dari kawasan hutan,” bebernya.

[irp posts=”3137″ name=”Polisi Amankan Kayu Diduga Ilegal dari Pondok Batu”]

Kasat Reskrim juga menerangkan, bahwa bon faktur pembelian kayu yang ditunjukkan pelaku saat diamankan adalah faktur pembelian kayu yang sudah lama. Hal itu diakui pemilik bon faktur yakni Panglong UD Parulian saat diperiksa penyidik.

“Itu bon faktur fiktif. Yang mereka tunjukan itu bon faktur lama. Kita sudah periksa pemilik panglong UD Parulian dan membenarkan faktur pembelian kayu itu dari mereka, tapi pada oktober 2017 lalu,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi ternyata calon tersangka berinisial LP menyalahgunakan surat kuasa dari pemilik UD Mapan yang menerangkan usaha itu hanya mengelola mebel dan furniture bukan pertukangan kapal.

“Bukan pertukangan kapal, jadi si Pasaribu itu menyalahgunakan surat kuasa dari pemiliknya,” ujarnya.

[irp posts=”3278″ name=”Polres Simalungun Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba”]

Diterangkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal Rp500 juta, paling banyak 2,5 Milyar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Personil Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan sekitar 8,8 kubik kayu olahan diduga ilegal dari lokasi pertukangan kapal ikan milik UD Mapan di Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Senin, 19 Februari 2018.

Sebanyak 165 kayu olahan jenis kelompok meranti dan rasak berbagai jenis dan ukuran yang ditemukan itu diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) dari kawasan hutan Pulau Mursala. (Red)