TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Personil Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan kayu diduga ilegal dari lokasi pertukangan kapal ikan milik UD Mapan di Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Senin, 19 Februari 2018.

Pantauan di lokasi pertukangan kapal ikan milik UD Mapan, Senin (26/2), sejumlah kayu keras yang sudah diolah menjadi papan dan tiang masih berada di lokasi dan dipasang police line (garis polisi). Sedangkan sebagian lagi sudah dibawa ke Mapolres di Jalan Faisal Tanjung, Pandan, sebagai barang bukti.

Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

Menurut keterangan yang dihimpun dari lokasi pertukangan kapal menyebutkan, selain mengamankan kayu, polisi juga membawa 5 orang saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya 3 orang pekerja, satu penanggungjawab pertukangan bermarga Pasaribu dan satu orang pemilik bernama Apui.

Kasat Reskrim Dedi Kurniawan melalui Kaurbin Ops (KBO) Ipda Sargatua Siregar menyebutkan ‘penggrebekan’ dilakukan setelah ada laporan masyarakat. Dia mengaku sudah memeriksa 7 orang saksi dari UD Mapan dan Panglong UD Parulian.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola

[irp posts=”3133″ name=”Memasuki Batas Akhir, Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar Agar Tidak Diblokir”]

“Mendapat informasi dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan memang ada kami menemukan tumpukan kayu dan kita amankan,” katanya.

Ipda Sargatua Siregar mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, termasuk melakukan gelar perkara untuk mendalami kasus ini.

Foto : Kayu diduga ilegal diamankan di Mapolres Tapteng. (TAPANULIPOST.com)

Ketika ditanya seputar materi pemeriksaan kepada para saksi, Ipda Sargatua mengatakan, bahwa saksi mengaku kayu tersebut dibeli dari UD parulian sesuai faktur pembelian kayu yang ditunjukkan.

“Kita sudah periksa pemilik panglong UD Parulian dan membenarkan faktur pembelian kayu itu dari mereka, tapi pada oktober 2017 lalu,” ujarnya.

[irp posts=”3124″ name=”Elpiji 3 Kg dari Tapsel Dijual Seharga Rp28 Ribu di Tapteng”]

Dikatakannya, penyidik nantinya akan mengambil keterangan dari ahli yakni Dinas Kehutanan untuk memastikan jenis kayu dan sumber kayu tersebut.

“Untuk jenis kayu belum diketahui jenisnya apa, nanti kita minta keterangan dari ahli. Asal kayu tersebut juga belum diketahui berasal dari mana karena masih dalam proses penyelidikan. Namun kalau dilihat secara awam jenis kayu tersebut adalah meranti dan rasak. Nanti akan kita lihat apakah kayu itu ditebang menggunakan alat berat atau mesin sengso. Nanti akan kelihatan apakah dari panglong atau dari pulau,” katanya.

Kuat dugaan, jika kayu tersebut berasal dari Pulau Mursala. (RED)