TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Polres Tapteng telah menetapkan satu orang tersangka kasus temuan kayu olahan diduga hasil illegal logging yang diamankan beberapa waktu lalu dari lokasi pertukangan kapal ikan milik UD Mapan di Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Setelah ditetapkan status tersangka seminggu lalu, tersangka berinisial LP selaku penanggungjawab UD Mapan hari ini kita tahan,” kata Kasat Reskrim AKP Dedi Kurniawan kepada TAPANULIPOST.com melalui sambungan telepon, Rabu, 28 Maret 2018.
Kasat Reskrim mengatakan, meski telah menetapkan satu orang tersangka namun pihak penyidik akan terus mendalami kasus ini sebab tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Kasus ini masih terus didalami, kalau nanti terbukti ada tersangka lain akan sama perlakuannya,” ujar AKP Dedi Kurniawan.
[irp posts=”3137″ name=”Polisi Amankan Kayu Diduga Ilegal dari Pondok Batu”]
Sebelumnya, AKP Dedi Kurniawan mengungkapkan, sejumlah saksi dalam kasus ini sudah diperiksa, termasuk mengambil keterangan dari ahli yakni KPH wilayah 11 Pandan Dinas Kehutanan Provinsi. Sesuai keterangan ahli, kayu ditebang dari kawasan hutan lindung.
“Saksi sudah kita periksa dan ahli juga sudah kita ambil keterangan. Yang pastinya kayu itu ditebang dari kawasan hutan,” bebernya.
Kasat Reskrim juga menerangkan, bahwa bon faktur pembelian kayu yang ditunjukkan pelaku saat diamankan adalah faktur pembelian kayu yang sudah lama. Hal itu diakui pemilik bon faktur yakni Panglong UD Parulian saat diperiksa penyidik.
“Itu bon faktur fiktif. Yang mereka tunjukan itu bon faktur lama. Kita sudah periksa pemilik panglong UD Parulian dan membenarkan faktur pembelian kayu itu dari mereka, tapi pada oktober 2017 lalu,” ungkap Kasat Reskrim.
[irp posts=”3397″ name=”Polres Tobasa Ringkus Seorang Pemakai Sabu-Sabu”]
Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi ternyata tersangka berinisial LP menyalahgunakan surat kuasa dari pemilik UD Mapan yang menerangkan usaha itu hanya mengelola mebel dan furniture bukan pertukangan kapal.
“Bukan pertukangan kapal, jadi si Pasaribu itu menyalahgunakan surat kuasa dari pemiliknya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal Rp500 juta, paling banyak 2,5 Milyar.
Diberitakan sebelumnya, Personil Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan sekitar 8,8 kubik kayu olahan diduga illegal dari lokasi pertukangan kapal ikan milik UD Mapan di Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Senin, 19 Februari 2018.
Sebanyak 165 kayu olahan jenis kelompok meranti dan rasak berbagai jenis dan ukuran yang ditemukan itu diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) dari kawasan hutan Pulau Mursala. (Red)
Tinggalkan Balasan