TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan akan mempidanakan penyedia tempat prostitusi atau tempat maksiat bila tetap membandel menjalankan usaha ilegalnya itu.

Hal itu diutarakan Bakhtiar Ahmad Sibarani saat membuka kegiatan bertajuk Forkopimda menyapa rakyat dengan tema ‘memberantas penyakit masyarakat dan premanisme di Kabupaten Tapanuli Tengah’ yang dilaksanakan di ball room Pia Hotel Pandan, Rabu, 6 Desember 2017.

Menurut Bupati, hal itu sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memberantas penyakit masyarakat supaya tidak terus menjamur di Kabupaten Tapanuli Tengah.

[irp posts=”2457″ name=”Bupati Bakhtiar Sibarani : Pejabat yang Saya Lantik 90 Persen Putra Daerah”]

Terkait kebijakan itu, ungkap Bakhtiar, di Januari 2018 nanti akan dibuat kesepakatan (Mou) dengan Polres dan Kejaksaan, sehingga aturan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

“Kalau selama ini kita hanya memberikan teguran, kita tangkap pelayannya dan kita runtuhkan pondok-pondoknya. Tapi kalau masih juga ketahuan, saya Bupati Tapteng yang akan mengadukan dan minta Kapolres untuk memproses dan menahan penyedia tempat prostitusi itu. Januari nanti kita akan buat MoU dengan Polres dan Kejaksaan,” tegas Bupati.

Untuk itu, Bupati meminta kepada Camat untuk lebih memperhatikan daerahnya. “Kalau ada persoalan atau tempat maksiat segera sampaikan kepada Polisi,” pungkas Bupati. (red)