TAPANULIPOST.com – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah belum melantik salah seorang calon kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 20 Desember 2021 lalu. Yakni, Heriyanto selaku kepala desa terpilih di Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng Yetty Sembiring didampingi Kabag Hukum dan Orta Pemkab Tapteng Freddy Sitompul, Inspektur Inspektorat Muladi, Kadis Kominfo Darwin Pasaribu, Kadis PMD Hendri Haluka Sitinjak, memberikan penjelasan, Senin (17/1/2022) di Kantor Bupati Tapteng.

Yetty Sembiring mengatakan, pelantikan calon kepala desa terpilih di Desa Pagaran Honas ditunda, lantaran Pemkab Tapteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menerima tembusan surat pengaduan masyarakat yang ditujukan ke pihak yang berwajib. Dimana dalam surat tembusan itu disebutkan, bahwa Heriyanto selaku Kepala Desa Pagaran Honas terpilih, masih terdaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional.

Mendapat laporan tersebut, Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani kemudian membentuk tim untuk menindaklanjutinya dan menunda pelantikan Heriyanto sebagai Kepala Desa Pagaran Honas, yang seyogyanya dilantik bersamaan dengan 84 kepala desa lainnya pada 30 Desember 2021 kemarin.

Berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 22 Desember 2021 terkait dengan masih aktifnya saudara Heriyanto sebagai Tenaga Pendamping Profesional dengan posisi Pendamping Lokal Desa yang salah satu desa dampingannya adalah Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri. Atas laporan tersebut Bupati Tapteng membentuk tim yang terdiri dari Sekda, Inspektur, Kadis PMD, Kabag Hukum dan Orta, terkait dengan posisi Heriyanto sebagai Pendamping Profesional,” kata Yetty.

Berdasarkan hasil temuan tim, didapati bukti bahwa Heriyanto masih menerima honor atau gaji pada bulan Desember 2021 sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa.

“Hal itu berdasarkan rekap laporan bulanan dan rekomendasi pembayaran honorarium, biaya operasional Tenaga Pendamping Profesional bulan Desember 2021,” ungkap Yetty.

Kemudian, jelas Yetty, Tenaga Pendamping Profesional tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik. Padahal, berdasarkan standar operasional dan prosedur pembinaan dan pengendalian Tenaga Pendamping Profesional menjelaskan bahwa setiap Pendamping Profesional berhak memutus kontrak kerja dengan pengunduran diri dengan menyampaikan surat permohonan pengunduran diri kepada Satker PMD Provinsi minimal 15 hari sebelum pengunduran diri dilaksanakan.

“Sesuai keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis Pendamping Masyarakat Desa dijelaskan bahwa salah satu larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang pendamping professional adalah menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, ABPD, dan APBD Desa,” cetusnya.

Selain itu, Heriyanto juga masih terdaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2022. Hal itu sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Deesa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2022.

Yetty mengakui bahwa dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala desa tidak dicantum persyaratan calon kepala desa dari Tenaga Pendamping Profesional.

“Seharusnya saudara Heriyanto sudah menyadari resiko dan larangan ketika seorang Tenaga Pendamping Profesional mencalonkan diri sebagai calon kepala desa,” tukas Yetty.

Dikatakan Yetty, hasil temuan tim tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Tapanuli Tengah serta akan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk penjelasan terkait pelantikan Heriyanto.

“Pemkab Tapteng akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendes agar pelantikan Kepala Desa Pagaran Honas, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (red)