SIBOLGA, TAPANAULIPOST.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga atas permohonan banding yang diajukan terdakwa Raja Bonaran Situmeang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita sudah menerima salinan putusan PT Medan terhadap banding Bonaran Situmeang. Putusannya menguatkan putusan PN Sibolga,” kata Humas PN Sibolga Obaja Sitorus, Jumat, 20 September 2019.

Dikatakan, putusan itu dibacakan Majelis Hakim Tinggi Medan yang diketuai Sabungan Parhusip didampingi hakim anggota Linton Sirait dan Tigor Manullang, dalam sidang yang digelar pada 13 September 2019.

Dalam putusan Nomor 918/Pid/2019/PT Medan tersebut, Majelis Hakim Tinggi juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 pada terdakwa.

Sebelumnya, PN Sibolga memutus bersalah Bonaran Situmeang karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam putusan Majelis Hakim Nomor: 51/Pid.B/2019/PN Sbg tertanggal 8 Juli 2019, mantan Bupati Tapteng itu divonis 5 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan.(red)