SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Kejaksaan Negeri Sibolga menyerahkan kontra memori untuk menghadapi banding yang diajukan oleh terdakwa Raja Bonaran Situmeang, yang divonis 5 tahun penjara dalam kasus pencucian uang CPNS.
Berkas kontra memori banding atas memori banding terdakwa Raja Bonaran Situmeang terhadap putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 8 Juli 2019 terkait perkara Nomor 52/Pid.B/2019/PN Sbg tersebut, diserahkan oleh Jaksa Donni Doloksaribu kepada Panitera PN Sibolga, Senin, 29 Juli 2019.
Jaksa Donni Doloksaribu mengatakan, dalam kontra memori banding pihaknya membantah semua fakta-fakta yang diungkapkan terdakwa Raja Bonaran Situmeang dalam memori bandingnya.
Donni menyebut, dalam kontra memori bandingnya jaksa mendukung judexfactie atau pertimbangan-pertimbangan hakim yang ada didalam putusan perkara Bonaran Situmeang.
“Tetapi kami tidak setuju dengan lamanya vonis hukumannya. Harusnya hakim memvonis 8 tahun,” kata Donni kepada wartawan usai menyerahkan kontra memori banding.
Menurut Donni, pertimbangan hakim dalam putusannya sudah berdasarkan pada fakta-fakta yang ada di persidangan.
Contohnya, Donni berujar, fakta persidangan yang mengatakan Heppy Rosnani yang membawa 8 orang yang mau melamar CPNS.
Kemudian, lanjut Donni, istri terdakwa Raja Bonaran pernah menerima uang Rp100 juta dari rekening Farida Hutagalung. Berdasarkan itu, JPU menilai bahwa rekening Farida Hutagalung diketahui oleh Raja Bonaran Situmeang.
“Yang penting disini, didalam bentuk pencucian uang, Raja Bonaran itu memakai rekening Farida Hutagalung untuk menerima uang. Itu dapat dibuktikan dengan adanya keterlibatan penerimaan uang oleh saudaranya diantaranya, ada Robert Situmeang, ada istrinya disitu, dan yang berhubungan dekat dengan dia,” ungkap Donni.
“Intinya kami mendukung judexfactie, karena sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Seharusnya dia dihukum 8 tahun, karena dia melakukan itu semasa menjabat sebagai bupati aktif,” imbuhnya.
Pascaputusan Majelis Hakim PN Sibolga pada 8 Juli 2019, terdakwa Raja Bonaran Situmeang dan JPU sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut.
Selanjutnya terdakwa juga sudah menyerahkan memori bandingnya ke PN Sibolga, Rabu 17 Juli 2019. Dan kontra memori bandingnya pada Kamis, 25 Juli 3019.
Kepada wartawan Bonaran Situmeang sebelumnya mengatakan, bahwa dasar penetapan lahirnya putusan hakim tidak didasari fakta persidangan.
Kata Bonaran, kejanggalan-kejanggalan pada putusan hakim akan dibeberkannya dalam memori bandingnya.
“Yang saya perjuangkan itu adalah kebenaran, karena hakim menjatuhkan vonis kepada saya yang akar permasalahan hukumnya tidak berkaitan dengan saya. Sebagaimana kita ketahui, bahwa tindak pidana asal kasus ini adalah penipuan yang dilakukan oleh Heppy Rosnani Sinaga, tetapi saya yang dihukum dengan pasal TPPU,” ungkap Bonaran usai mengajukan bandingnya di PN Sibolga.
Kejanggalan lainnya, sebut Bonaran, unsur yang diambil hakim untuk memvonisnya adalah unsur ketiga, yaitu yang diketahui dan patut diduga.
“Berarti saya dong orangnya yang patut diduga, padahal saya tidak kenal dengan Heppy Rosnani Sinaga,” ujar Bonaran.
Bonaran membeberkan, dalam persidangan hakim bertanya kepada saksi Farida Hutagalung, atas permintaan siapa Farida Hutagalung membuka rekening? Lalu Farida menjawab, atas permintaan Mardi Gunawan.
Hakim juga bertanya kepada Farida dan Joko selaku saksi, siapa Mardi Gunawan, kata mereka adalah kontraktor. Sementara menurut saksi yang lain atas nama Sapta, bahwa Mardi Gunawan itu menjabat sebagai General Superintended di PT WIS.
“Namun hakim dalam sidang putusan seolah-olah lupa bahwa pembukaan rekening atas nama Farida Hutagalung itu sebelum peminjaman uang ke Farida oleh Mardi. Padahal faktanya, peminjaman uang terlebih dahulu, baru pengembalian dengan cara membuka rekening Farida Hutagalung. Dan kepada hakim Farida Hutagalung sudah menjelaskan, bahwa yang menyuruh membuka rekening itu adalah Mardi Gunawan dan menggunakan uang Mardi. Nah pertanyaannya, apa urusan saya dengan uang dan rekening itu?” tanya Bonaran.
Masih dalam fakta persidangan, hakim mengungkapkan bahwa istri Bonaran dan adik iparnya pernah menerima uang dari rekening Farida Hutagalung. Bonaran pun berkelik, bahwa sesuai pengakuan dari pegawai Bank Mandiri, Reonardo Siahaan, uang yang ditransfer itu bukan dari Heppy Rosnani Sinaga.
Menurut Bonaran, karena uang Heppy Rosnani Sinaga yang ditransfer ke rekening Farida Hutagalung numpang lewat. Karena uang ditransfer tanggal 30 Febuari 2014 hari itu juga diambil. Lalu ditransfer lagi tanggal 3 Februari 2014 hari itu juga diambil.
“Jadi tidak ada uang Heppy Rosnani yang ditransfer ke rekening istri dan adik ipar saya. Makanya saya katakan putusan ini menarik. Dan saya akan berjuang menyatakan kebenaran itu. Dan saya yakin saya akan ketemu dengan kebenaran. Kalau saya ketemu dengan kebenaran walaupun sepahit apa saya akan menerima keadilan. Itulah filsafah saya,” pungkasnya.
(red)


Tinggalkan Balasan