TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) meminta Eliza Imelda membuktikan tudingannya, terkait oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta sejumlah uang untuk pengurusan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Ada beberapa pernyataan dari saudari Imelda kemarin, di salah satu TV swasta nasional, ada oknum-oknum yang meminta (uang). Di sini kami sampaikan, bahwa kalau bisa dibuktikan, kita akan ikut mengadukan silahkan dibuktikan,” kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tapteng, Darwin Pasaribu, pada konferensi pers, Jumat, 8 November 2019.

Disebutkan, Pemkab Tapteng akan memberikan sangsi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli).

“Kalau nanti terbukti ada oknumnya, maka kita selaku Pemerintah tidak akan tinggal diam. Dan kita akan rekomendasikan sesuai ketentuan yang berlaku untuk dipecat,” tegas Darwin.

Darwin juga menyebut, Pemkab Tapteng juga akan menempuh jalur hukum, jika Imelda tidak mampu membuktikan tudingannya.

“Kalau tidak bisa dibuktikan, kita akan menuntut balik. Karena, akan membuat istilahnya sesuatu hal yang tidak mengenakkan kepada Pemkab Tapteng,” tegasnya.

Dijelaskan, penetapan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

“Karena yang berhak mengeluarkan NIP itu BKN, dan formasi dari Kemenpan RB untuk kualifikasi pendidikan yang diperlukan adalah Sarjana Pendidikan Kesenian, itulah dasarnya.

“Kalau saudari Imelda kurang puas, silahkan menyampaikan prostes ataupun menyampaikan istilahnya somasi ke BKN ataupun Menpan RB yang berhak menentukan formasi. Apakah sudah sesuai atau tidak, itu silahkan ke pusat,” sebutnya.

Kemudian, Darwin menyebut, Pemkab Tapteng telah melakukan upaya mengakomodir penetapan NIP Eliza Imelda untuk pengangkatannya sebagai CPNS.

Meski telah turut melampirkan surat keterangan dari IAKN Tarutung, namun ijazah yang dimiliki Imelda tetap dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh BKN.

“Keputusan tetap berada di BKN selaku institusi yang sah di negara kita. BKN yang berhak mengeluarkan NIP, kita hanya mengusulkan dan penerima manfaat,” ucapnya.(red)