TAPANULIPOST.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sucipto mengaku merasa tertipu setelah mengetahui mempelai pria dari pasangan yang dinikahkannya baru-baru ini, ternyata sudah mempunyai istri.

Pasangan yang baru dinikahkannya tersebut yakni JWP (mempelai laki laki) warga Pinangsori, dengan ERR (mempelai perempuan) warga Kecamatan Tapian Nauli.

Sucipto baru mengetahui bahwa mempelai pria (JWP) sudah berstatus menikah, hanya berselang beberapa hari setelah pelaksanaan akad nikah.

Hal itu diketahui saat salah seorang keluarga dari istri pertama JWP datang menemui Sucipto, lalu menunjukkan berkas sebagai bukti bahwa JWP sudah pernah menikah dengan MB.

JWP dan MB sudah menikah pada 15 September 2018 lalu dan sudah memiliki 1 anak yang sudah berumur 2,5 tahun. Adapun MB dan anaknya saat ini tinggal di Pinangsori.

Sucipto kaget setelah melihat berkas bukti pernikahan JWP dan MB berupa surat kawin dan akte perkawinan yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil.

Sucipto juga mengaku merasa ditipu oleh JWP yang mengaku sebagai Jejaka (lajang) pada surat-surat administrasinya.

Menurut Sucipto, pihaknya menikahkan pasangan JWP dan ERR berdasarkan surat-surat administrasi yang dikeluarkan pihak Kelurahan Albion Perancis berupa berkas NA 1 dan NA 4, dan juga surat rekomendasi dari KUA Pinangsori, yang menyebutkan keduanya belum pernah menikah.

“Saya menikahkan mereka berdua berdasarkan N1 dan N4 yang dikeluarkan oleh Lurah Albion Prancis dan juga surat rekomendasi KUA Pinangsori. Apalagi ada surat pernyataan dari JWP di atas materai menyatakan dia lajang. Itulah dasar saya menikahkan mereka,” ungkap Sucipto baru-baru ini.

Dengan nada menyesal, Sucipto mengaku baru kali ini mengalami kasus menikahkan orang yang mengaku masih lajang.

“Saya tidak pernah menyangka JWP membohongi saya seperti ini. Dia PNS, dia juga seorang guru, masak bisa dia memanipulasi data seperti itu? Baru kali ini ada kejadian seperti ini saya hadapi,” tutur Sucipto. (kal)