TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan Ayu Restari (26), yang merupakan seorang istri oknum TNI di Sibolga.

Guna melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut, Polres Tapteng bekerjasama dengan Denpom Sibolga menggelar rekonstruksi atau reka ulang, pada Kamis, 4 Juni 2020 di Mapolres Tapteng.

Pada reka ulang ini diketahui bahwa nyawa Ayu Restari, perempuan muda beranak satu itu dihabisi suaminya sendiri, Praka MPCC bersama selingkuhannya berinisial WNS (29) dan seorang perempuan lainnya SMS (30).

Reka ulang kasus tersebut diperankan langsung oleh Praka MPCC, WNS dan SMS. Ada sebanyak 20 adegan dilakoni ketiga tersangka, mulai dari perencanaan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi eksekusi hingga melakukan pembunuhan terhadap Ayu.

Pembunuhan tersebut ternyata direncanakan ketiga tersangka di salah satu rumah kos di Kecamatan Pandan, Tapteng. Mereka berencana membuat kejadian itu seakan-akan ulah begal. MPCC kemudian mempersiapkan besi ulir yang akan digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban.

Dalam reka ulang itu terungkap, MPCC menjalin hubungan asmara WNS hingga lebih kurang 2 tahun lamanya dan sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Martin juga memiliki hubungan pertemanan dengan SMS.

Seiring berjalannya waktu, korban Ayu Restari mulai mencurigai hubungan asmara antara suaminya dengan WNS. Akibatnya sering terjadi pertengkaran mulut dan kehidupan rumah tangga mereka sudah tidak harmonis lagi. Ayu pun sering melaporkan persoalan perselingkuhan suaminya kepada pimpinan di Korem 023/KS.