TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Tim kuasa hukum TAS alias Nels menggelar jumpa pers di salah satu kedai kopi di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin siang, 1 Oktober 2018.

Tim kuasa hukum Nels yakni, Joko Pranata Situmeang, SH, MH dan Sintek Akba Simanungkali, SH mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan 6 oknum penyidik Polsek Pandan yang menangani kasus kliennya.

Keenam oknum Penyidik Polsek Pandan tersebut berinisial MET, BS, FS, RD, MG dan YH. Mereka dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropram) Mabes Polri oleh tim kuasa hukum Nels.

Sementara klien mereka itu tersangkut kasus dugaan penipuan atas laporan dari salah seorang pengusaha di Pandan yaitu Jannes Maharaja yang juga mantan Ketua Partai NasDem Tapteng.

[irp posts=”4802″ name=”Kapal Pukat Trawl Tabrak Bagan Apung, Seorang Nelayan Sibolga Luka-luka”]

“Kami selaku tim kuasa hukum TAS alias Nels melaporkan 6 Penyidik Polsek Pandan ke Divpropam Mabes Polri, melalui surat Nomor : 128/SAS/2018 dan juga kami membuat surat permohonan gelar perkara ke Bareskrim Mabes Polri melalui surat Nomor : 129/SAS/2018,” ujar Joko Pranata Situmeang dalam keterangan persnya.

“Kedua surat tersebut juga kami tembuskan ke Kapolri, Kadivkum Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Tapanuli Tengah, Kapolsek Pandan,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Joko Pranata Situmeang mengungkapkan, laporan kepada Divisi Propam itu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terkait penetapan status tersangka dan penangkapan kliennya.

Dia menjelaskan, bahwa penangkapan kliennya yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Pandan bertentangan dengan Pasal 36 ayat 1 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan, adanya bukti permulaan, tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

[irp posts=”4781″ name=”Polair Sibolga Amankan 200 Batang Kayu Balok Ilegal”]

“Padahal dalam perkara ini, Penyidik belum pernah sama sekali memanggil klien kami dalam kedudukannya sebagai tersangka, sehingga dengan demikian perbuatan Penyidik yang melakukan penangkapan terhadap klien kami adalah perbuatan melawan hukum,” ungkap Joko.

Selain itu, menurut Joko, penetapan status tersangka atas kliennya bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 yang menyebutkan dasar dilakukan penyidikan adalah laporan polisi/pengaduan, surat perintah tugas, Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), Surat Perintah Penyidikan dan SPDP.

“Padahal Penyelidik belum pernah melakukan penyelidikan terhadap klien kami, sehingga belum berdasar dilakukan penyidikan dalam perkara ini,” ujarnya.