Pengacara muda dan energik ini kemudian menerangkan, yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 ayat 2 KUHAP Jo Pasal 1 ayat 2 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Sehingga berdasarkan ketentuan pada butir (f) bahwa penyidik haruslah terlebih dahulu mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti yang dikumpulkan tersebut, barulah diakhir penyidikan ditentukan siapa tersangkanya.

“Sedangkan dalam perkara aquo penyidik belum pernah melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap klien kami, sehingga dengan demikian bagaimana caranya penyidik berkesimpulan bahwa klien kami adalah tersangka, padahal penyidikan belum pernah dilakukan. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Penyidik tersebut sangat memalukan dan merusak citra Polisi, sehingga harus dilakukan tindakan hukum terhadap mereka,” tukas Joko Situmeang yang baru memperoleh gelar S2-nya Magister Hukum (MH).

[irp posts=”4764″ name=”Seorang Guru SMK di Tapanuli Tengah Ditikam Muridnya”]

Joko juga menegaskan, bahwa sehubungan dengan perbuatan penangkapan dan penetapan tersangka kliennya merupakan perbuatan melawan hukum, maka patut pula menurut hukum surat perintah penangkapan dan surat perintah penyidikan dan perbuatan lanjutan penyidik atas kliennya, batal demi hukum.

“Kecepatan penyidik Polsek Pandan dalam menangani perkara ini, dimana laporan polisi baru dibuat tanggal 5 September 2018 dan tanpa proses penyelidikan terlebih dahulu,dan dengan melanggar ketentuan hukum, dalam tempo 15 hari Polsek Pandan sudah melakukan penangkapan tanpa pernah melakukan pemanggilan terhadap TAS alias Nels. Ini menjadi pertanyaan dan misteri yang turut kami mohonkan supaya diungkap Propam Mabes Polri,” ucap Joko.

[irp posts=”4722″ name=”KNTM : Kapal Trawl Masih Beroperasi, Aparat dan Instansi Terkait Tidak Serius Bekerja”]

Sementara itu, Kapolsek Pandan, AKP Herry Sugiharto ketika diminta tanggapannya terkait dilaporkannya 6 oknum penyidiknya ke Propram, Kapolsek malah mempersilahkan kuasa hukum tersangka menempuh jalur itu jika memang proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dianggap menyalahi aturan.

“Silakan saja, jalurnya ada. Bila dikatakan prosesnya sangat cepat, menurut kami itu sudah lama,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, Penyidik dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kita dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan SOP. Sah saja kalau Pengacaranya merasa keberatan. Kalau mau di Prapidkan silahkan. Kita tetap berpedoman dengan Undang-undang dalam menetapkan tersangka,” ucap AKP Herry.

Sebelumnya, TAS alias Nels dilaporkan oleh seorang pengusaha swalayan, Jannes Maharaja ke Polsek Pandan dengan laporan polisi Nomor : STTLP/62/IX/2018/SU/Res Tapteng/Sek Pandan, Rabu, 5 September 2018, atas kasus dugaan penipuan.

Dalam laporannya, Jannes mengaku telah dirugikan sebesar Rp53 juta. Jannes mengaku ditipu dengan dalih pengurusan ijin swalayannya. Tidak hanya itu, Jannes juga menyesalkan tindakan Nels yang mengiming-imingkan proyek kepada dirinya, dengan mengaku dekat dengan orang nomor satu di Kabupaten Tapanuli Tengah. (red/ril)