TAPANULIPOST.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara, dikabarkan ditangkap polisi di tempat hiburan malam.

Yafeti diduga ditangkap bersama sejumlah pengunjung tempat hiburan malam terkait penyalahgunaan narkoba.

Foto penangkapan Yafeti dan sejumlah cewek cantik telah beredar luas di kalangan wartawan. Foto tersebut berlatar belakang pengukur tinggi badan berlogo Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Kabarnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Nias Utara ini ditangkap saat tengah dugem di salah satu karaoke dan bar, di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Minggu (13/6/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Didatangi Imigrasi Sibolga, Pegawai Pengadilan Ramai-ramai Urus Paspor

Saat itu aparat Polrestabes Medan tengah melakukan razia tempat hiburan malam di Kota Medan.

Dikabarkan, puluhan orang diamankan dalam razia tersebut dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk melakukan tes urine. Hal itu karena ditemukannya narkoba jenis pil ekstasi dari ruangan klub malam tersebut.

Dari foto-foto yang beredar, pria yang mirip YN itu tengah berada di ruangan reserse narkoba Polrestabes Medan.

Foto yang menampilkan dirinya berdiri yang berlatar belakang ukuran tinggi badan dan di atasnya berlogo Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Baca juga: Rumah Terbakar di Kolang, Korban: Ada Bau Solar

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, membenarkan anak buahnya melaksanakan razia tempat hiburan KTV Room Bosque pada Minggu (13/6/2021) pada pukul 02.00 Wib dini hari.

Dalam kegiatan razia ini, anggota Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 63 orang pengunjung dan karyawan KTV Room Bosque. Di antaranya 23 perempuan dan 40 laki-laki.

“Pada saat dilaksanakan razia tersebut, petugas menemukan 11 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika,” jelas Kombes Riko.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Irigasi di Desa Sorkam Barat Divonis Berbeda

Lanjut Riko, dua orang pelaku karyawan KTV inisial BDP (25) warga Jalan Klambir V Gg Karya Kelurahan Cinta Damai, Kecamantan Medan Helvetia, dan inisial MP (25) warga Jalan Darussalam Gg Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, diamankan dari sebuah gudang minuman.

Dari kedua pelaku, petugas menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex didapat didalam kotak permen happydent seberat 7.38 gram dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler didapat di dalam kotak permen warna putih seberat 3.32 gram.

“Tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya, yang akan dijual kembali kepada pengunjung seharga Rp 300.000 per butirnya,” jelas Riko.

Kemudian, kata Riko, petugas juga mengamankan 9 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dari room KTV 201. (*)