TAPANULIPOST.com – Direktur RSUD Pandan, dr Masdiana Doloksaribu, MARS menyebut penanganan limbah RSUD Pandan telah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

Hal itu ditegaskan Direktur RSUD Pandan, dr Masdiana Doloksaribu menanggapi pemberitaan di salah satu media online, terkait limbah RSUD Pandan.

Dalam beritanya disebutkan, RSUD Pandan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak mengoptimalisasikan pengoprasian mesin pembakaran sampah (incinerator) dan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) yang telah dimiliki RSUD Pandan.

Pihak RSUD Pandan juga diduga sengaja tidak memfungsikan IPAL dan incinerator, dan setiap tahunnya menganggarkan biaya angkut limbah B3 yang dihasilkan RSUD Pandan ke pihak pengusaha asal Medan.

Terkait hal itu, Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, dr Masdiana Doloksaribu, MARS memberikan bantahannya.

dr Masdiana menjelaskan, sejak tahun 2018 lalu RSUD Pandan bekerjasama dengan pihak ketiga, yaitu PT. Arah Enviromental dalam penanganan limbah medis yang dihasil rumah sakit.

“Selanjutnya, dalam penanganan limbah medis tersebut, tahun 2019 sampai dengan hari ini, RSUD Pandan melakukan kerja sama dengan PT. Sumatera Deli Lestari Indah (PT SDLI), dimana penilaian atas profile perusahaan bagus dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai standar,” jelas dr Masdiana.

Lanjut baca sambungan berikutnya: RSUD Pandan tidak lagi menggunakan incinerator…