TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pemerintah Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, memanfaatkan dana kelurahan tahun anggaran 2019, untuk membangun jalan rabat beton di dua titik.

Lurah Sarudik, Dodi P Siregar mengatakan, tahun ini dana kelurahan sebesar Rp370 juta masih difokuskan membangun infrastruktur jalan rabat beton dengan tujuan menciptakan lingkungan sehat, akses jalan mudah dan nyaman.

Pembangunan di dua titik itu yakni jalan rabat beton sepanjang 190 meter menuju pekuburan di Lingkungan 4.

Kemudian, jalan rabat beton sepanjang 178 meter di Lingkungan 6 Komplek Mutiara Indah.

“Progres pembangunan jalan rabat beton saat ini sudah 70 persen. Pembangunan ini selalu kita awasi langsung,” kata Dodi Siregar kepada Tapanulipost.com, Kamis, 3 September 2019.

Dodi mengatakan, dana kelurahan tahun depan akan digunakan untuk membangun infrastruktur di lingkungan lainnya.

“Di Kelurahan Sarudik ada 8 lingkungan. Saat ini pembangunan masih di 2 lingkungan. Tahun depan akan dapat giliran lingkungan lainnya,” ungkapnya.

Sesuai Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, diatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.

Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.

Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.

Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Musyawarah dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan.(red)