SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menggelar syukuran atas tercapainya akreditasi nilai ‘A’ Excellent dalam penilaian Penjamin Mutu dari Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung. Keberhasilan memperoleh prestasi predikat sangat bagus tersebut menjadi motivasi bagi keluarga besar PN Sibolga kelas II untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Acara syukuran yang digelar, Jumat, 8 Desember 2017 di lobby kantor PN Sibolga itu dihadiri Ketua PN Sibolga, Martua Sagala, SH, MH, Wakil Ketua PN Sibolga Alex Tahi Mangatur H. Pasaribu, SH. MH, para Hakim, mewakili Kejari Sibolga, Panitera serta keluarga besar PN Sibolga.

Ketua PN Sibolga, Martua Sagala mengungkapkan, tercapainya akreditasi nilai ‘A’ Excellent ini bukan merupakan tujuan akhir, tetapi menjadi tahap awal untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Sebab menurutnya, dengan terakreditasinya PN Sibolga dengan predikat sangat bagus atau nilai A Excellent, maka pelayanan terhadap pengguna layanan pengadilan harus lebih terukur.

“Sertifikat ini sebagai pintu gerbang, bukan untuk sebuah kemegahan dalam artian hanya sebuah keindahan gedung. Tetapi lebih penting adalah pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, semua harus ada standar, pelayanan itu harus terukur,” kata Martua Sagala.

[irp posts=”1758″ name=”Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, PN Sibolga Tandatangani Piagam Pembangunan Zona Integritas”]

Ketua PN Sibolga ini menjelaskan, memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan peradilan atau pencari keadilan merupakan salah satu elemen dalam standar sertifikasi penjaminan mutu.

Untuk itu, katanya, para pencari keadilan harus mendapatkan pelayanan terbaik, dan percepatan administrasi juga harus diutamakan. Kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan itulah yang menjadi tujuan sesuai motto PN Sibolga yakni NAULI (Netral, Akuntabel, Unggul, Luwes, Integritas). Hal itu sebagai komitmen untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung RI yaitu terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

“Kalau masyarakat pengguna layanan meminta sebuah dokumen, misalnya salinan putusan, maka kita harus bisa berikan kepastian berapa lama dia harus menunggu. Jadi, Petugas di pelayanan terpadu satu pintu, harus bisa memberikan jaminan kapan permintaan itu dapat diberikan. Harus ada ukuran yang pasti,” jelasnya.