TAPANULIPOST.com – Terjadi lonjakan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Tengah. Hingga saat ini sudah ada sebanyak 59 pasien warga Tapteng yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 440/240 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Bupati mengatakan instruksi tersebut akan segera dibagikan kepada para camat, lurah dan kepala desa untuk ditempelkan dan disampaikan kepada masyarakat. Dengan demikian warga dapat mengetahui ketentuan dalam instruksi tersebut.

“Ada beberapa point di instruksi tersebut, salah satunya adalah semua pesta baik pesta adat, hajatan ataupun pesta lain ditiadakan di Kabupaten Tapanuli Tengah sampai tanggal 20 Juli 2021,” kata Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani saat konferensi pers di Kantor Bupati Tapteng, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Sibolga Perketat Penerapan PPKM Mikro, Warga Diimbau Tunda Pesta

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Darwin Sitompul, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, Dandim 0211/TT, Sekda Tapteng Yetty Sembiring, Kakan Kemenag Tapteng Rasidin Barasa, Sekretaris Satgas COVID-19, Zafril Nasution, serta Kasatpol PP Wi Chandry Limbong.

“Kita akan pelajari apakah nantinya setelah tanggal tersebut diperpanjang atau tidak. Tetapi yang telah terlanjur melakukan akad nikah, kami persilahkan dengan ketentuan hanya dihadiri 30 orang saja tanpa makan, minum dan musik,” tegas Bupati.

Baca juga: Sibolga Masuk Zona Kuning, Wali Kota Imbau Warga Tetap Laksanakan Prokes dan Mau Divaksin

Sementara untuk kegiatan ibadah, tetap diperbolehkan dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

“Ibadah baik di Masjid, Gereja tidak dilarang, silahkan beribadah seperti biasa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk dalam menghadapi hari raya Idul Adha ini,” ujarnya.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Meningkat, RS di Sibolga Tambah Tempat Tidur

Bakhtiar menegaskan tujuan dikeluarkannya instruksi bupati adalah untuk mengimbangi penerapan PPKM Mikro yang sudah diberlakukan di Kota Sibolga.

“Karena antara Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dapat dipisahkan. Masyarakat Sibolga banyak yang tinggal di Tapanuli Tengah, demikian juga sebaliknya. Jadi kita mengimbangi PPKM yang sudah diberlakukan di Kota Sibolga, meskipun ada perbedaan antara PPKM yang di Kota Sibolga. Tetapi tujuannya tetap sama, bagaimana untuk mengurangi penularan COVID-19 di kedua daerah,” jelas Bakhtiar.

Baca juga: Korban Kehilangan Uang dari Jok Motor Ternyata Karyawan ASDP Sibolga

Bakhtiar juga mengungkapkan, 59 pasien Covid-19 yang saat ini dirawat, tidak ada ditemukan virus corona varian baru atau varian delta. (red)

Download Instruksi Bupati Tapanuli Tengah