TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Sebanyak 2.493 Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tapanuli Tengah, menerima dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop).

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tapanuli Tengah, Ibrahim Batubara mengatakan, jumlah penerima bantuan sebanyak 2.493 tersebut merupakan tahap pertama. Sementara saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendataan untuk tahap kedua.

“Pada tahap pertama ada sebanyak 8.896 pelaku UMKM yang kami usulkan. Namun yang disetujui oleh Kementerian sebanyak 2.493. Dan saat ini pihak Kementerian meminta untuk dilakukan lagi pendataan tahap kedua, karena masih ada kuota yang sisa. Saat ini proses pendataan tahap kedua masih berlangsung,” kata Ibrahim Batubara kepada Tapanulipost.com, Selasa (20/10/2020).

(Baca juga: Dari 9.400 Diusul Hanya 1.400 UMKM di Sibolga Terima Dana BPUM)

Menurut Ibrahim, dari jumlah 2.493 yang terdaftar sebagai penerima, hampir 2.000 pelaku UMKM yang telah mencairkan dana BPUM melalui rekening masing-masing.

“Sementara yang lain masih dalam tahap proses pencairan. Soalnya masih ada proses verifikasi ulang,” jelas Ibrahim.

Ibrahim menuturkan, dalam proses pendaftaran para pelaku UMKM tidak dipungut biaya, alias gratis. Bahkan pihaknya langsung menghubungi warga yang disetujui oleh Kementerian sebagai bantuan tersebut.

“Hal itu kita lakukan untuk menghindari oknum-oknum calo yang memanfaatkan adanya program ini. Jadi langsung petugas kita yang menghubungi warga yang dinyatakan berhak mendapat bantuan dari Kemenkop. Demikian juga untuk proses pencairan kami mengeluarkan surat rekomendasi untuk bank, sehingga tidak ada kesalahan penerima,” ungkapnya.

(Baca juga: Pelaku UMKM di Kelurahan Bajamas Dapat Bantuan Kuali)

Dia juga menegaskan, bahwa yang memvalidasi data dan menentukan penerima bantuan tersebut adalah pihak Kementerian. Pihaknya hanya mengusulkan ke Provinsi, dan selanjutnya Provinsi mengusulkan ke Kementerian.

“Jadi semua para pelaku UMKM yang mendaftar kita sampaikan berkasnya ke Provinsi. Dan pihak Provinsi meneruskan ke Kementerian. Selanjutnya pihak Kementerian lah yang melakukan validasi data, siapa yang berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta itu.

Hal ini perlu kami tegaskan, agar jangan ada salah pemahaman antara Dinas Koperasi dan UKM Tapteng dengan pelaku UMKM. Jadi kami sifatnya mendata dan menerima berkas untuk kami teruskan ke Provinsi,” pungkasnya. (red)