TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Seorang siswa yang masih duduk di bangku SMA di Kabupaten Tapanuli Tengah, nyaris diperkosa ketika pulang sendirian dari warnet di lingkungan 3 Suka Dame, Kelurahan Pinangsori, Minggu malam, 11 Februari 2019 sekira pukul 22.00 WIB. Beruntung kelakuan bejat pelaku tersebut berhasil digagalkan oleh warga yang mendengar suara korban berteriak minta tolong.

Menurut keterangan korban KIS, kejadian bermula ketika korban tengah dalam perjalanan pulang dari warnet usai mengerjakan tugas sekolahnya. Saat itu korban memilih lewat jalan tikus, yang merupakan jalan alternatif menuju rumahnya. Sementara kondisi jalan tersebut memang agak sunyi.

“Tiba-tiba aku disergap dari belakang, mulutku ditutup kemudian diseret ke semak-semak oleh pelaku. Tapi aku terus berteriak dan melawan sekuat tenaga hingga berhasil melarikan diri,” kata korban kepada Tapanulipostcom, Rabu, 13 Februari 2019.

[irp posts=”5586″ name=”Dengan Mudah Pria Ini Tangkap King Kobra Sepanjang 3 Meter di Sibuluan”]

Tak rela buruannya lepas, pelaku kembali mengejar korban sampai dapat lalu membawa korban ke tempat semula. Pelaku kemudian menindih korban dan berusaha memperkosanya.

Namun korban terus melawan sekuat tenaga sambil berteriak meminta tolong. Hingga akhirnya seorang warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian, mendengar teriakan korban. Warga tersebut kemudian mendatangi sambil menyenter ke arah tempat kejadian. Melihat orang datang, pelaku melepaskan korban dan langsung melarikan diri. Sementara korban juga berlari ke rumahnya.

[irp posts=”5576″ name=”Peresmian Bangunan Konservasi Penyu di Pantai Binasi Terancam Batal”]

Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian petugas Polsek Pinangsori datang dan menemui korban.

Setelah mendengar keterangan dari korban, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku yang saat itu sudah ada di rumahnya. Pelaku selanjutnya diboyong ke Polsek Pinangsori untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Pada kesempatan itu, pihak keluarga korban langsung membuat laporan pengaduan tindak pidana perbuatan cabul anak yang belum dewasa yang dilakukan oleh pelaku berinisial KWM, sesuai laporan polisi nomor LP/33/II/2019/SU/RES TAPTENG, tanggal 11 Februari 2019. (Kal)