TAPANULIPOST.com – Dua pria residivis kembali melakukan kejahatan melakukan rudapaksa seorang gadis berusia 17 tahun di Tapanuli Utara.

Dua residivis tersebut yakni JFS (32 ) warga  Siwaluoppu Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dan BL warga Lumban jurjur Desa Aek Siansimu Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

Keduanya melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur yaitu RUBM (17) warga Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada, Jumat (15/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

“Saat itu korban bersama pacarnya RHMS (17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung,” kata Kasi Humas Aiptu W. Baringbing kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai Petugas Satpol PP lalu mengancam korban.

“Tersangka mengatakan, “Ngapain kamu di sini malam-malam. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP,” ungkapnya menirukan ucapan pelaku.

Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya jadi ketakutan sehingga menuruti perintah tersangka.

Kemudian, tersangka JFS membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP lalu menurunkannya agar seolah-olah mereka benar petugas Satpol PP. Sementara tersangka BL tetap menjaga korban di Tanggul Sungai.

Setelah tersangka JFS meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul lalu. Dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke sebuah gubuk.

“Setelah tiba di gubuk, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran,” bebernya.

Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korbanpun diantar kembali ke tempat semula ditanggul tersebut sendirian.

Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, sehingga orang tua korban melapor ke Polres Taput.

Setelah menerima pengaduan dari orang tua korban RM pada, Sabtu (16/4), Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap satu tersangka JFS pada hari itu juga.

“Sedangkan satu tersangka lagi atas nama BL melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita,” kata Baringbing.

“Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara,” beber Baringbing.

Dijelaskannya, tersangka BL sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.

Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan Toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu kembali melakukan kejahatan.

“Saat ini tersangka JFS sudah kita tahan di Polres Taput. Sedangkan tersangka BL masih dalam pengejaran kita,” tegasnya. (red)