SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, terdakwa kasus Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 8 Juli 2019 di PN Sibolga.

Sesuai jadwal, hakim yang menangani perkara ini akan membacakan vonis terhadap Bonaran Situmeang sekira pukul 14.00 WIB.

Pantauan, puluhan massa pendukung Raja Bonaran Situmeang telah berdatangan ke PN Sibolga.
Anggota Komisi Yudisial (KY) juga hadir di PN Sibolga untuk memantau jalannya sidang putusan Raja Bonaran Situmeang.

Mobil tahanan yang membawa Raja Bonaran Situmeang juga telah tiba di PN Sibolga. Melihat kedatangan mobil tahanan, massa yang semula berpencar di sekitar halaman PN Sibolga langsung berkumpul menyambut Bonaran turun dari mobil tahanan.

Teriakkan massa pun pecah ketika Bonaran Situmeang turun dari mobil tahanan. “Hidup Bonaran, hidup Bonaran,” teriak massa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Raja Bonaran Situmeang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam kesatu Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP atau ke-3 Pasal 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Namun kemudian dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut terdakwa dengan Pasal 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Raja Bonaran Situmeang dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di PN Sibolga, Senin, 27 Mei 2019.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan CPNS Pemkab Tapteng Tahun 2014, sewaktu terdakwa menjabat Bupati Tapanuli Tengah,” kata JPU, Syakhrul Effendi Harahap saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bonaran.

Syakhrul mengungkapkan, bahwa Bonaran Sitmueang dengan sengaja menghilangkan asal usul uang yang diterimanya dari penerimaan CPNS Pemkab Tapteng. Padahal, menurut JPU, terdakwa tahu bahwa dirinya tidak punya kompeten untuk bisa meluluskan CPNS.

Selain itu, ungkap JPU, Bonaran Situmeang membeli lahan di depan SPBU Pandan dan Pulau Ungge yang sumber uangnya diduga dari penerimaan CPNS.

“Untuk menghilangkan asal usul uang penerimaan CPNS itu, terdakwa menyuruh Efendi Marpaung yang merupakan penghubung pelamar CPNS dengan Bonaran, untuk mentransfer uang ke rekening Farida Hutagalung dengan keterangan untuk membeli alat berat,” ungkap JPU.

Kemudian, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik, Penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 378 KUH Pidana, atau dakwaan kedua Pasal 372 KUH Pidana atau dakwaan ketiga Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang dibebaskan dari dakwaan kesatu, atau kedua atau ketiga (Vrijcpraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onlasg van recht vervolging). Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” pintanya.

Usai menjalani sidang, Bonaran Situmeang yang diwawancarai wartawan, berharap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini akan lebih takut kepada Tuhan.

Bonaran pun menyinggung satu ayat Alkitab, Imamat 19 :15 berbunyi “Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan, Janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran”.

“Dalam putusan ini saya berharap kepada hakim, saya yakin bukan karena KY yang memantau persidangan ini mereka takut, tapi saya yakin hakim lebih takut kepada Tuhan nya, karena saya yakin Tuhan memeriksa dan melihat perkara ini,” ucap Bonaran.

Bonaran mengaku tidak pernah merima uang dari Efendi Marpaung. Pada persidangan, kata Bonaran, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa dia telah menerima uang untuk pengurusan CPNS.

“Efendi Marpaung tidak memberikan uang kepada saya, tapi kepada Farida Hutagalung. Dan Farida Hutagalung tidak pernah menyerahkan uang kepada saya, tetapi kepada Mardi Gunawan, dia adalah anak buah dari Efendi Marpaung,” ungkap Bonaran.(red)