SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Raja Bonaran Situmeang secara resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Nomor: 51/Pid.B/2019/PN Sbg tertanggal 8 Juli 2019. Dalam putusan itu, mantan Bupati Tapteng itu divonis 5 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan.

Raja Bonaran Situmeang didampingi penasihat hukumnya datang mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Sibolga, Jumat, 12 Juli 2019. Register permohonan banding itu diterima oleh PN Sibolga, dengan Nomor: 30/Akta.Pid/2019/PN Sbg.

“Saya menyatakan banding hari ini atas putusan PN kemarin, karena banyak hal-hal yang keliru setelah saya baca putusan yang dikeluarkan PN,” kata Bonaran Situmeang di PN Sibolga.

Menurut Bonaran, upaya banding dilakukan atas vonis yang dijatuhkan hakim yang dinilainya keliru dan tidak sesuai sebagaimana fakta pada persidangan. Kata Bonaran, pernyataan dari sejumlah saksi yang diperiksa pada persidangan, tak satupun yang memiliki hubungan dengannya.

Bonaran menyatakan sangat kecewa dengan pengadilan yang menghilangkan bukti. Sebab menurut Bonaran, dirinya memiliki bukti keterangan dari Farida Hutagalung yang menyatakan, saat itu uang diambil dari Bank Mandiri kemudian uang tersebut diserahkan kepada Mardi Gunawan. Namun pada pembacaan putusan fakta tersebut hilang.

“Dalam fakta persidangan uang yang diambil oleh Joko itu tidak disebutkan diberikan kepada Mardi Gunawan. Dengan demikian seolah-olah uang itu diambil oleh ajudan saya Joko dan diserahkan kepada saya. Padahal dalam persidangan, pemilik rekening Farida Hutagalung dan juga pengakuan Joko, uang yang mereka ambil itu diserahkan kepada Mardi Gunawan,” ungkap Bonaran.

Kemudian, kata Bonaran, keterangan dari pegawai Bank Mandiri Sibolga, Reonardo Siahaan menjelaskan dalam persidangan, bahwa pada tanggal 30 Januari 2014 ada transfer uang masuk ke rekening Farida sebesar Rp120 juta, dan diambil hari itu juga. Selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2014 ada ditransfer Rp500 juta lalu diambil hari itu juga.

“Saya tanya waktu itu kepada Reonardo, kalau ada uang ditransfer sesudah tanggal 3 Februari 2014 dari rekening Farida Hutagalung, apakah itu uang dari Heppy Rosnani Sinaga? Dijawab Reonardo tidak. Pengakuan dan keterangan ini juga hilang dalam sidang putusan kemarin,” beber Bonaran.

Bonaran mengaku heran dengan pernyataan hakim pada sidang putusan hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan dirinya tidak berkata jujur.

“‘Padahal hakimlah yang tidak jujur. Bukan saya, padahal hakim disumpah. Saya akan laporkan hakim dan panitera pengganti ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Bonaran mengatakan akan meminta kepada KY dan Mahkamah Agung agar membuka semua rekaman persidangan agar fakta persidangan dapat diketahui.

“Saya akan laporkan ini semua, supaya semua terang benderang, kenapa fakta-fakta itu dihilangkan didalam putusan,” tukasnya.

Bonaran menyebut, sesuatu yang jahat tidak bisa perbolehkan di Republik ini, sebab hakim sudah disumpah dalam memutus perkara atas nama Tuhan Yang Maha Esa.

“Yang sangat menarik nanti yang saya tanyakan kepada Badan Pengawas dan Komisi Yudisial adalah, apa yang menggerakkan mereka sehingga menghilangkan fakta ini. Jadi saya bersama degan PH akan mempersiapkan memori banding,” ungkapnya.

“Inilah dampak nya jika fakta yang mendasarkan lahirnya putusan tidak didasari fakta persidangan. Hasilnya akan kacau balau. Seperti kata pepatah orang Batak: “Salah mandasor, sega luhutan” (salah dasar maka hasilnya juga salah). Intinya, Heppi Rosnanni Sinaga yang menipu, malah saya yang dihukum dengan Undang-Undang TPPU. Makanya saya katakan menarik memori banding saya ini. Mari sama-sama kita lihat hasilnya nanti,” ucap Bonaran.

Dihari yang sama, JPU juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Sibolga terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang.

“Kita juga sudah mengajukan banding terkait putusan ini,” ujar JPU Donny Doloksaribu kepada wartawan di PN Sibolga.(red)