SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Satuan Narkoba Polres Sibolga, Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pengedar ganja berinisial AS alias AFS alias A (34) warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dari tangan tersangka AS, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu berhasil diamankan ganja kering sebanyak 2,8kg. Sebahagian barang bukti yang diamankan sudah siap edar.

Informasi yang dihimpun dari Kapolres Sibolga melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menerangkan, tersangka berhasil diamankan saat sedang mengemudikan beca bermotor (betor) barang miliknya di Jalan Tongkol, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, pada Senin kemarin, 15 Juli 2019 sekira pukul 18.00WIB.

“Petugas saat itu menghentikan tersangka yang sedang mengendari becak barang, lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya dari dalam tas sandang tersangka ditemukan ganja sebanyak 116 bungkus dan dua unit Handphone (HP) serta uang tunai sebesar Rp300.000,” kata Sormin dalam rilis tertulisnya kepada Wartawan, Jumat, 19 Juli 2019.

Sormin mengungkapkan, dari hasil tes urine tersangka juga ternyata positif mengkonsumsi narkoba yang mengandung bahan kimia berbahaya, yakni Marijuana.

“Sementara dari hasil interogasi sendiri, tersangka ternyata masih menyimpan sebahagian besar ganja lainnya di dalam rumahnya. Petugas pun lantas turun dan berhasil menemukan dua bungkus besar ganja di dalam tas Jeans biru dari atas asbes kamar tidur tersangka. Kemudian satu kantongan plastik hitam berisi 280 bungkus daun ganja,” ungkap Sormin.

Menurut pengakuan tersangka, sebut Sormin, ganja tersebut diperoleh dari seseorang (identitas telah dikantongi oleh polisi) pada Jumat (12/7) lalu sekira pukul 09.30WIB di salah satu tangkahan di Pondok Batu, Tapteng. Jumlah yang diperoleh sebanyak 3kg dan sudah terjual sebanyak 0,2kg.

“Tersangka sendiri sudah membeli barang haram ganja ini dari orang yang sama kurang lebih sebanyak 10 kali, dengan kisaran jumlah bervariasi antara 500 gr sampai 3kg. Sementara dari orang lain sekitar 5 kali dengan kisaran jumlah juga bervariasi 100-200gr,” bebernya.

Tersangksa AS kini ditahan di RTP Polres Sibolga dan diancam pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(red)