TAPANULIPOST.com – Petisi online telah muncul yang meminta pemerintah merevisi aturan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Para penandatangan petisi tersebut tidak setuju karena besarannya pada tahun ini belum mencapai 100% seperti sebelum pandemi COVID-19.

Sebagaimana diketahui, THR PNS 2023 terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) yang hanya sebesar 50%, ditambah gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Petisi tersebut dimulai oleh akun @persada sm809 yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Sampai pukul 20.30 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 2.358 akun dan jumlahnya masih terus meningkat.

Menurut petisi tersebut, ASN tidak hanya melayani negara, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keluarga.

Mereka mengajukan petisi ini bukan karena tidak bersyukur dan ingin melawan pemerintah, tetapi hanya ingin meminta “belas kasihan” dari penguasa negara.

Menurut salah satu penulis petisi, dalam 3 tahun terakhir, ASN telah memberikan pengabdian kepada negara di tengah berbagai cobaan yang muncul. Namun, upaya mereka dianggap tidak dihargai oleh pemerintah.

“Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang,” tulis penulis petisi tersebut.

Beberapa penandatangan petisi memberikan komentar dan menyindir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diberikan bonus karena berhasil mencapai target pajak, sementara hak orang lain harus dipotong.

Beberapa penandatangan petisi tersebut juga menegaskan bahwa mereka tidak setuju dengan kebijakan pemerintah karena para ASN dipangkas 50% sementara pengusaha swasta diminta membayar THR secara penuh oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati ekspresi dan aspirasi para PNS yang mengajukan petisi tersebut.

Namun, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk THR PNS 2023, di mana tunjangan kinerja hanya sebesar 50% untuk memperhatikan kemampuan keuangan negara.