TAPANULIPOST.com – Berpuasa adalah ibadah yang sangat dihormati oleh umat Muslim di seluruh dunia. Saat berpuasa, kita berharap dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa tanpa gangguan.

Namun, terkadang ada hal-hal yang mengganggu, seperti sakit ringan seperti demam, batuk, dan pilek yang dapat membuat aktivitas terganggu.

Saat hidung tersumbat, banyak orang mencari cara untuk melegakan napas dengan menghirup minyak angin atau inhaler.

Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah menghirup minyak angin atau inhaler saat berpuasa boleh dilakukan.

Rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum.

Namun, para ulama sepakat bahwa menghirup aroma uap seperti minyak angin atau inhaler tidak termasuk ‘ain atau benda yang dapat membatalkan puasa.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyatakan bahwa aroma seperti kemenyan atau aroma makanan yang terhirup dan mencapai tenggorokan tidak dianggap membatalkan puasa karena bukan termasuk ‘ain.

Oleh karena itu, menghirup bau-bauan seperti minyak angin atau inhaler, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, pada saat berpuasa, jangan lupa untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri. Berpuasa adalah ibadah yang mulia, sehingga kita harus memastikan kesehatan kita dalam kondisi yang baik saat melaksanakannya. Wallahu a’lam.