TAPANULIPOST.com – Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan segera dicopot dari jabatannya.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terkait keaslian harta kekayaannya imbas pamer barang mewah di media sosial.

Proses pencopotannya saat ini tengah menunggu surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pencopotan Eko Darmanto menunggu surat dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

“Iya setelah ini. Kita melalui proses Irjen dulu, baru. (Prosesnya) saya tergantung Irjen, kalau berapa lamanya Irjen. Jadi mudah-mudahan dalam minggu ini Irjen sudah ada,” kata Askolani.

Saat diperiksa, Eko Darmanto tidak akan lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai DIY. Padahal ia baru menjabat di posisi tersebut kurang dari setahun.

Berdasarkan situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mulai menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada April 2022 lalu. Sebelum itu, dirinya pernah menjabat sebagai kepala kantor Bea Cukai Purwakarta.

Namun, berdasarkan laporan LHKPN KPK, ditemukan bahwa Eko Darmanto sudah menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta sejak 2019 lalu.

Selain itu, dirinya tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika dan Kepala Sub Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Bahkan, Eko Darmanto tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.

Sementara itu, Laporan LHKPN terakhirnya mengungkapkan bahwa Eko tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar.

Sebagian besar harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp 12,5 miliar yang berada di Kab./Kota Malang, dan Kab./Kota Jakarta Utara.

Selain itu, Eko Darmanto juga memiliki 9 alat transportasi dan mesin berupa 9 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 2,9 miliar.

Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet Bell Air, Fortuner, Mazda 2, Dodge Fargo, Chevrolet Apache, dan Ford Bronco.

Kemudian, Eko Darmanto juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, tidak memiliki surat berharga, hingga kas dan setara kas Rp 238,9 juta. Bila ditotal, harta kekayaan yang dimiliki Eko ini mencapai 15,73 miliar.

Namun, belakangan ini Eko Darmanto menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewahnya yang terlihat dari seringnya memamerkan barang-barang mewah di media sosial.

Hal ini membuat Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Eko Darmanto untuk memastikan keabsahan harta yang dimilikinya.

Sebagai konsekuensi dari pemeriksaan tersebut, Eko Darmanto akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai DIY. Proses pencopotan tersebut masih menunggu surat dari Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan bahwa proses pencopotan Eko Darmanto akan dilakukan setelah menerima surat dari Inspektur Jenderal.

Namun, waktu pencopotannya akan tergantung pada lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat tugas tersebut.

Eko Darmanto sendiri baru menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai DIY kurang dari satu tahun. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai kepala kantor Bea Cukai Purwakarta dan tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 6,72 miliar.