Pria itu kemudian diamankan, lalu dibawa ke rumah orang tuanya di jalan Kesturi Kelurahan Aek Habil Sibolga.

HAT mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dia gadaikan kepada seseorang di Sorkam. Korban pun mengajak pelaku untuk menunjukkan dimana sepeda motornya digadaikan. Akan tetapi sepeda motornya itu tidak berhasil ditemukan.

Korban bersama teman-temannya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sibolga Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2019 sekira pukul 08.10 WIB. Lalu mereka menyerahkan pelaku HAT kepada polisi. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mega Putra segera melakukan penyelidikan.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka HAT menerangkan bahwa sepeda motor itu telah dia gadaikan Rp 2.000.000 ke Pasar Sorkam Kabupaten Tapteng.

Polisi kemudian membawa tersangka ke P.Sorkam Kab.Tapteng dan berhasil menemukan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau BB 5383 NK, milik korban.

“Uang hasil menggadaikan sepeda motor itu telah habis digunakan tersangka untuk foya-foya. Tersangka saat ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2019. (red)