TAPSEL, TAPANULIPOST.com – Ahli waris lahan Lobu Sitompul mendatangi PLTA Simarboru Batangtoru di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis 11 Juli 2019. Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut ganti rugi lahan Lobu Sitompul yang diduga dirampas oleh PT North Sumatera Hidro Energy (NSHE), perusahaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Simarboru.

Kedatangan ahli waris lahan Lobu Sitompul dihadang di pintu masuk PLTA oleh pihak keamanan dari Polres Tapsel dibantu personil Koramil Batangtoru. Mereka akhirnya berorasi menyampaikan tuntutannya di depan pintu masuk PLTA.

Saut Marito, koordinator aksi dari Forum Komunikasi Indonesia Satu, dalam orasinya menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PLTA Simarboru telah merampas lahan parsadaan marga Sitompul yakni lahan Lobu Sitompul.

“PLTA Simarboru telah merampas hak rakyat. Dan apabila kita biarkan seperti ini, maka PLTA akan merajalela merampas tanah rakyat,” ujarnya.

Saut Marito menyatakan, ahli waris lahan Lobu Sitompul mendukung pembangunan PLTA Simarboru. Namun pihak PLTA harus memberikan ganti rugi lahan Lobu Sitompul, bukan melakukan perampasan.

“Bukannya kami tidak dukung pembangunan PLTA, tetapi kembalikan hak rakyat. Kami kecewa, PLTA telah merampas tanah rakyat seluas 50 hektar,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT NSHE, Samsir Alam Nasution membantah kalau PLTA Batangtoru telah menyerobot lahan milik warga.

Menurut Samsir, lahan tersebut telah disepakati dengan warga atau kelompok tani yang mengaku sebagai pemilik lahan di lokasi PLTA Simarboru.

“PLTA tidak ada merampas tanah Lobu Sitompul, sementara jarak yang dituntut masih berjarak 510 meter dari areal terdekat yang dibebaskan. Kami tidak ada menyorobot lahan seperti penjelasan dari perwakilan pengunjuk rasa,” katanya.

Merasa tidak terima dengan penjelasan pihak PLTA, kemudian pihak perwakilan marga Sitompul mengajak kuasa hukum perusahaan untuk mencek lahan tersebut. Akan tetapi kuasa hukum perusahaan tersebut seakan mengelak dengan alasan untuk masuk ke lokasi PLTA harus sesuai prosedur perusahaan. (Syabil)