Tapanuli Selatan, Tapanulipost.com – PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, terus aktif dalam upaya pelestarian lingkungan di wilayah Batangtoru. Kali ini, perusahaan tersebut memperluas zona lubuk larangan di Sungai Garoga dan Sungai Aek Ngadol di Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Langkah ini diambil dengan melepaskan puluhan ribu bibit ikan jurung dan ikan mas ke dalam sungai-sungai tersebut.
Christine Pepah, Senior Manager Community PT Agincourt Resources, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam melestarikan sumber daya perairan dan meningkatkan kualitas ekosistem perairan serta lingkungan sekitarnya. Ini juga diharapkan akan memberikan manfaat ekonomi dengan meningkatkan pendapatan kas desa.
“Lubuk larangan adalah bentuk kebijakan yang penting dalam menjaga kearifan lokal dan warisan budaya. Ini juga memiliki nilai-nilai tradisi yang kuat dalam pengelolaan konservasi perairan. Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak dan Desa Sumuran dalam pembentukan lubuk larangan ini. Kami berharap desa-desa lain juga dapat mengikuti jejak mereka dalam menerapkan lubuk larangan,” ungkap Christine.
Lubuk larangan adalah area tertentu di sungai yang telah disepakati oleh masyarakat setempat untuk tidak diganggu atau diambil isinya selama periode tertentu.
Di Sungai Aek Ngadol, sebanyak 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan mas ditempatkan di zona lubuk larangan selama 6 kilometer.
Sementara itu, di Sungai Desa Sumuran yang merupakan bagian dari Sungai Garoga, PTAR dan masyarakat setempat juga melepaskan 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan mas di zona lubuk larangan sepanjang 2 kilometer.
Christine menegaskan bahwa upaya pelestarian lingkungan dengan pembentukan lubuk larangan adalah program yang dilakukan secara berkelanjutan oleh perusahaan.
Selain itu, PTAR juga berencana untuk melakukan penyetokan ulang sebanyak 3.200 bibit ikan mas di lubuk larangan Desa Garoga, yang telah dipanen pada bulan Mei lalu.
Kepala Desa Aek Ngadol, Saoloan Sitompul, menjelaskan bahwa pembentukan dan penutupan lubuk larangan dilengkapi dengan sanksi. Setiap orang yang melanggar aturan dan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda sebesar Rp3 juta. Sanksi serupa juga berlaku di Desa Sumuran.
“Panitia lubuk larangan, dengan bantuan masyarakat, akan mengawasi zona larangan selama periode penutupan, yang bisa berlangsung hingga 8 hingga 10 bulan. Masyarakat di sini menyadari bahwa lubuk larangan ini adalah aset bersama yang akan memberikan manfaat bagi desa ini,” kata Saoloan.
Kepala Desa Sumuran, Sarman, berharap bahwa ketika lubuk larangan dibuka kembali untuk panen ikan, manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Panitia lubuk larangan berencana menjual tiket kepada pemancing ikan yang ingin berpartisipasi dalam pembukaan lubuk larangan. Pendapatan dari penjualan tiket ini akan digunakan untuk memberikan santunan kepada anak yatim dan lansia serta untuk memperbaiki fasilitas umum di desa.
Sarman juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan di sekitar sungai dan sungai itu sendiri. Sungai yang lestari akan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.
Sebelum ekspansi ke Sungai Aek Ngadol dan Sungai Desa Sumuran, PT Agincourt Resources telah berhasil membentuk lubuk larangan di Sungai Garoga, Desa Garoga, dan Sungai Batu Horing.
Pada bulan Mei 2023, lubuk larangan di Desa Garoga berhasil dibuka untuk panen bersama dengan masyarakat, yang menciptakan pendapatan sekitar Rp40 juta yang digunakan untuk kepentingan desa. (ril/red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan