SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang yang terjerat kasus Penipuan CPNS dan Pencucian Uang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin, 24 Juni 2019.

Sidang beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan dari Penasihat hukum terdakwa terhadap replik (tanggapan) Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya pada pekan lalu, JPU membacakan tanggapannya (replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bonaran Situmeang.

Dalam duplik yang dibacakan, tim penasihat hukum Bonaran, Mahmudin Harahap dan rekan, menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diuraikan JPU dalam tanggapannya (replik), kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh terdakwa.

“Bahwa apa yang telah kami uraikan dalam Nota Pembelaan pada tanggal 10 Juni 2019 lalu, mohon dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dari tanggapan (duplik),” kata Penasihat Hukum terdakwa mengawali pembacaan duplik.

Selain menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan JPU dalam repliknya, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan bahwa JPU memanipulasi fakta persidangan. Hal itu dikatakan penasihat hukum terdakwa, karena dalam tuntutan maupun dalam repliknya, JPU tidak mencantumkan keterangan dua orang saksi a de charge (saksi meringankan) yang dihadirkan terdakwa di persidangan.

“Tentang keterangan saksi-saksi, JPU tidak sungguh-sungguh mempertimbangkan tentang fakta yang terungkap di persidangan khususnya tentang saksi yang hadir di persidangan, karena JPU tidak mempertimbangkan seluruh saksi yang hadir di persidangan, khususnya saksi a de charge yakni Sapta Tampubolon dan Adeng Supriono Purba yang dihadirkan terdakwa. Padahal JPU turut mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi a de charge, akan tetapi dalam tuntutan maupun dalam tanggapan atas Nota Pembelaan (Pledoi), JPU secara sengaja tidak mencantumkan keterangan kedua saksi a de charge tersebut. Hal ini dilakukan JPU untuk memanipulasi fakta persidangan,” kata tim penasihat hukum terdakwa.

Selanjutnya, dalam duplik yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada pokoknya menyatakan, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ada bukti yang diajukan JPU maupun para saksi bahwa terdakwa pernah menerima uang untuk penerimaan CPNS seperti yang didakwakan.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa sesuai dengan fakta persidangan, bahwa Raja Bonaran Situmeang tidak pernah menerima uang dari saksi Heppy Rosnani Sinaga dan Efendi Marpaung sebesar Rp1,8 Miliar, Rp570 juta, Rp120 juta, Rp500 juta dan sebesar Rp50 juta.

“Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang dari Roland Pasaribu alias Tembak Pasaribu sebesar Rp280 juta. Selanjutnya dari Hernarice Hutagalung sebesar Rp700 juta dan dari Abdul Rahman Sibuea sebesar Rp100 juta,” kata penasihat hukum terdakwa.

Menurut penasihat hukum terdakwa, terkait tanah yang terletak di depan SPBU Pandan dan Pulau Ungge, keterangan saksi John Shalter Sinambela dan Abdul Basir Situmeang tidak didukung oleh bukti dan saksi yang diajukan dihadapan persidangan.

“Bahwa terdakwa tidak pernah membeli sebidang tanah di depan SPBU Pandan, dan tidak pernah pula membeli tanah di Pulau Ungge,” ujarnya.

Dalam dupliknya, penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 378 KUH Pidana, atau dakwaan kedua Pasal 372 KUH Pidana atau dakwaan ketiga Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang dibebaskan dari dakwaan kesatu, atau kedua atau ketiga (Vrijcpraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onlasg van recht vervolging). Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” pintanya.(red)