TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Polres Tapanuli Tengah menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan Santi Defi Malau, seorang karyawati Bank Syariah Mandiri unit Pandan, yang ditemukan meregang nyawa di kamar kosnya, pada Jumat pagi, 14 Juni 2019 lalu.

Reka ulang pembunuhan Santi Defi Malau dilaksanakan langsung di kamar kos korban di Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa siang 2 Juli 2019.

Polisi menghadirkan 2 tersangka kasus pembunuhan yakni DP (Dimas Pristiawan) dan istrinya NN (Nurmayanti Nasution).

Ada sebanyak 25 adegan yang diperagakan pada reka ulang tersebut. Reka ulang turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sibolga dan Penasihat Hukum, Parlaungan Silalahi dari LKBH Sumatera yang dihunjuk penyidik untuk mendampingi tersangka.

Foto : Adegan reka ulang saat tersangka keluar dari kamar korban usai menghabisi nyawa korban. (TAPANULIPOST.com)

Adegan yang dilakukan pada reka ulang itu, dimulai dari tersangka DP mengambil tali jemuran, sekira pukul 19.00 WIB. Tali rapiah itu diambil tersangka dari di sekitar kamar yang ditempati tersangka dan istrinya, yaitu kamar Nomor 5. Tersangka DP kemudian mengantongi tali jemuran itu, lalu pergi makan ke warung yang tidak jauh dari kos kosan.

Usai makan, selanjutnya tersangka DP duduk sambil merokok diujung komplek kos-kosan. Tidak berapa lama, koban Santi Defi Malau datang diantar temannya dan langsung menuju kamar koban Nomor 3.

Pada adegan berikutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DP mendatangi kamar korban. Tersangka bermaksud untuk meminjam uang dari korban sebesar Rp200 ribu. Namun pada saat itu korban Santi Malau hanya memiliki uang sebesar Rp22 ribu. Tetapi tersangka tetap memaksa hingga akhirnya melakukan penganiayaan sampai menghilangkan nyawa korban.

Usai membunuh korban, tersangka kemudian mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban. Selanjutnya, tersangka bersama istrinya melarikan diri ke Medan, setelah menjual telepon genggam (HP) korban di Sibolga.

Foto : Adegan tersangka mengambil barang berharga miliki korban usai menghabisi nyawa korban. (TAPANULIPOST.com)

Pelaku Berhasil Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Tapteng akhirnya berhasil menangkap pasangan suami istri tersangka pembunuh Santi Defi Malau yang melarikan diri usai membunuh korban pada Kamis malam, 13 Juni 2019. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di Medan, Selasa 18 Juni 2019.

Suami berinisal DP (20) dan istrinya berinisial NN (18). Keduanya merupakan warga Belawan, yang tinggal satu kos dengan korban di Pandan. Pelaku tinggal di kamar nomor 5, sedang korban di kamar nomor 3.

Polres Tapteng langsung menggelar konferensi pers, Rabu pagi setelah kedua pelaku tiba di Polres Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat menerangkan, kejadian pembunuhan itu berawal saat tersangka DP datang menemui korban ke kamarnya sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku mau meminjam uang sebesar Rp200 ribu kepada korban. Namun saat itu korban tidak punya uang. Karena pelaku terus mendesak, akhirnya korban mengatakan akan mengambil dulu uang di ATM.

Akan tetapi pelaku tidak percaya kalau pegawai bank tidak punya uang. Pelaku kemudian mencekik korban dan menyeretnya ke dalam kamar mandi. Pelaku terus menganiaya korban hingga akhirnya meninggal di kamar mandi.
Tersangka dijerat pasal pencurian dan pemberatan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Junto pasal 55 turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dan subsider pasal 338 sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pasal 170 ayat 2 ke 3 kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.(red)