TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pria berinisial RBS ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan ganja seberat 1 kilogram di dalam jok sepeda motor miliknya.

RBS ditangkap personel Polsek Pandan di Jalan AR. Surbakti sekitar Tugu Ikan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu, 18 Mei 2019.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kapolsek Pandan AKP Heri Sugiarto mengatakan, penangkapan tersangka RBS berkat informasi dari masyarakat yang curiga melihat gerak-gerik tersangka yang saat itu sedang berada di depan salah satu Apotik di sekitar Tugu Ikan Sibuluan.

“Mendapat informasi ini, kemudian kita kerahkan personil untuk menindaklanjutinya,” ujar Kapolsek.

Tim Personel Polsek Pandan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi mulai pada pukul 22.30 WIB hingga pukul 02.30 WIB Sabtu dini hari tanggak 18 Mei 2019. Dan akhirnya melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menunggu seseorang.

“Personel akhirnya berhasil mengamankan dan menggeledah pemuda yang mengaku bernama inisial RBS,” sebutnya.

Foto : Tersangka RBS saat diamankan polisi. (TAPANULIPOST.com)

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja kering dibalut lakban berat kira-kira sebesat 1 Kg yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku jenis Yamaha Fino warna hitam dengan Nopol BK 3180 AEF serta uang tunai sebesar Rp 1.780.000 dan 2 (dua) unit HP.

“Selanjutnya, RBS beserta barang bukti bukti langsung diboyong ke Polsek Pandan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.(red)