SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Seorang pria di Kota Sibolga nekat mencuri uang dari kotak amal Masjid hanya untuk main judi poker online. Pria tersebut akhirnya berhasil diringkus polisi setelah Ketua BKM Masjid melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Sibolga Selatan.

Informasi yang dihimpun dari Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu Ramadhan Sormin menerangkan, tersangka berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari Ketua BKM Masjid Raya Al Islah Sibolga Maisuddin Tanjung (45) pada Selasa, 6 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 WIB.

Menurut laporan Ketua BKM Masjid, kotak amal Masjid diketahui telah dicuri pada Selasa, 6 Agustus 2019 sekira pukul 07.30 WIB. Kasus itu diketahui Maisuddin Tanjung dari status FB Amsaruddin Tanjung Bendahara Masjid Raya Al Islah Sibolga. Melihat itu, Ketua BKM Masjid langsung membuat laporan ke Polsek.

“Atas laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Prio A Prihatin memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mega Putra untuk melakukan lidik dan olah TKP. Tersangka berhasil diamankan pada Selasa (6/8) sekira pukul 12.00 WIB saat sedang main poker di salah satu warnet di Jalan Elang Kota Sibolga,” kata Sormin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus 2019.

Sormin menjelaskan, tersangka berinisial RA (26) warga Jalan SM Raja Gg Kenanga, Kota Sibolga. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian pada Selasa (6/8) sekira pukul 05.00 WIB.

“Tersangka melakukan pencurian itu seorang diri. Tersangka membawa kotak amal dari Masjid melalui sungai di jalan SM Raja hingga ke Gg Kenanga Sibolga. Kemudian tersangka merusak gembok menggunakan batu. Di dalam kotak amal ada uang pecahan Rp 50.000, Rp 10.000, Rp 5.000 dan Rp 2.000, dengan total sebanyak Rp 3.200.000,” ungkap Sormin.

Setelah berhasil membuka kotak amal, lalu tersangka mengisi saldo tabungannya sebanyak Rp 2.000.000. Uang itu kemudian ditranfer kepada bandar judi Poker sebanyak Rp 1.500.000.

“Kemudian tersangka pergi ke warnet di Jalan Elang Sibolga dan main judi Poker. Sekitar pukul 09.00 WIB tersangka membayar hutang Rp 500.000 kepada temannya. Lalu sekitar pukul 10.00 WIB tersangka kembali mentransfer uang kepada bandar judi Poker sebanyak Rp 500.000. Lalu sekira pukul 12.00 WIB tersangka diamankan oleh petugas dan diboyong ke Polsek Sibolga Selatan dan kemudian mengambil barang bukti berupa 1 bh kotak amal terbuat dari besi dimana gemboknya dalam keadaan rusak,” jelas Sormin.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(red)