TAPANULIPOST.com – Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengggalkan penjualan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong seharga Rp 1,6 Miliar ke Negara China.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput.

Kapolres menjelaskan, para pelaku yaitu Leonardo Rambe Sihombing (33) warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, yang melakukan jual beli sisik trenggiling.

“Tersangka LRS diamankan pada Sabtu, 06 Agustus 2022, sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik trenggiling di Jalan Mayjend DI Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Taput,” jelas Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya yang diterima Tapanulipost.com, Selasa (9/8/2022).

Selanjutnya, Sulaiman (44) warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, sebagai pelaku jual beli paruh burung rangkong gading.

Tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung, Taput.

“Kedua tersangka ini berhasil ditangkap atas kerjasama Polda Sumut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput,” ungkap Kapolres.

Polres Taput Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong Seharga Rp1,6 Miliar ke China

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku LRS saat diamankan membawa 2 dua karung berisi sisik trenggiling.dengan berat lebih kurang 38 Kg.

Rencananya pelaku akan menjual sisik trenggiling tersebut ke negara China, dengan harga sekitar USD 3.000 atau sekitar Rp43 juta perkilogram, diperkirakan total mencapai Rp1,6 miliar.

Sedangkan pelaku S diamankan saat tas ransel berisi paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah. Paruh burung rangkong ini akan dijual seharga USD 266 atau sekitar Rp40 juta perkepala burung rangkong., dengan harga total diperkirakan mencapai Rp500 juta.

“Rencananya keduanya akan menjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading tersebut ke negara China,” bebernya.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“dalam pasal ini disebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” papar Kapolres. (red)