SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polres Sibolga, berhasil mengamankan kayu ilegal yang diangkut mobil pikap yang sedang melintas di jalan Zainul Arifin Kelurahan Simaremare Sibolga, Senin, 7 Mei 2019 sekira pukul 15.00 WIB.

Selain barang bukti kayu olahan bersama mobil pikap jenis L300 berwarna hitam dengan Nomor Polisi BA 8374 DC, petugas juga turut mengamankan pengemudi pikap berinisial SS (59) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, saat itu petugas yang sedang patroli memeriksa dan menanyakan kelengkapan dokumen kayu tersebut. Namun pengemudi pikap berinisial SS tidak dapat menunjukkan dokumennya, sehingga pengemudi bersama barang bukti terpaksa diamankan.

Menurut keterangan sopir pikap, kayu diperoleh dari seseorang di Desa Pargodungan Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, yang identitasnya telah dikantongi polisi.

“Namun tersangka tidak mengetahui dari mana kayu diperoleh, hanya dijelaskan bahwa kayu diperoleh dari pulau,” kata Iptu R Sormin.

Dijelaskan Sormin, kayu yang diamankan tersebut jenis Meranti dan telah dibeli oleh tersangka sebanyak 2 kali.

“Dan untuk memuat kayu ke dalam mobil, tersangka memerintahkan orang lain dengan memberi imbalan,” jelasnya.

Saat ini barang bukti berupa, 1 unit mobil mitsubishi L 300 warna hitam BS 8374 DC beserta kayu yang diduga hasil ilegal loging berupa 20 lembar kayu ukuran 2 cm x 20 cm x 200 cm, 62 lembar kayu ukuran 4 cm x 25 cm x 200 cm, telah ditahan di Mapolres Sibolga.

“Sementara, tersangka dalam perkara ini belum dilakukan penahanan dan diduga telah melakukan perbuatan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan dikawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 ayat 1 huruf e Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dam denda paling ringan Rp 500 juta dan paling berat Rp 2.500.000.000,” katanya.(red)