TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Selain menangkap pasangan suami istri tersangka pembunuh Santi Defi Malau, Polres Tapteng juga berhasil menangkap 2 orang penadah HP milik karyawati Bank Syariah Mandiri itu.

Setelah berhasil menangkap Pasutri berinisal DP (20) dan istrinya berinisial NN (18), pelaku pembunuh Santi Malau pada, Selasa 18 Juni 2019 sekitar 17.30 WIB di rumah keluarganya di jalan Marelan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pengakuan tersangka kepada siapa barang-barang milik korban dijual.

Berdasarkan pengakuan tersangka DP, polisi langsung bergerak memburu penadah HP milik korban.
Pada hari Selasa, 18 Juni 2019 sekira pukul 22.30 WIB, Polisi berhasil menangkap Tukang becak berinisial IKC (43) dan SS (39), keduanya warga Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

ICK merupakan penadah pertama yang membeli langsung kepada tersangka DP pada Jumat, 14 Juni 2019 sekira pukul 02.00WIB di Bundaran PLN Sibolga, seharga Rp400 ribu.

“Sedangkan SS, adalah penadah kedua yang membeli HP korban kepada penadah pertama pada Senin, 17 Juni 2019 sekira pukul 18.00 WIB di Sibolga Julu, dengan harga RP425 ribu,” kata Kapolres Tapteng AKBP Sukamat saat menggelar Konferensi Pers, Rabu 19 Juni 2019 di Mapolres Tapteng.(red)