SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus perambahan hutan dengan terdakwa Jusman Nainggolan, Rabu, 29 Mei 2019. Jusman Nainggolan merupakan mantan calon Bupati Tapteng pada Pilkada 2005 lalu.

Sidang perdana permohonan PK atas putusan kasasi pidana perkara Jusman Nainggolan dimulai sekira pukul 14.20 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Martua Sagala.

Dalam sidang itu, Jusman Nainggolan hadir didampingi Kuasa hukum Parlaungan Silalahi dari Kantor LKBH Sumatera. Memori PK Jusman Nainggolan diajukan ke PN Sibolga oleh Jusman Nainggolan dan kuasa hukumnya.

Selain itu, kuasa hukum Jusman juga menyerahkan surat keterangan bahwa Jusman Nainggolan telah menjadi Warga Binaan Lapas Sibolga, terhitung sejak tanggal 23 April 2019. Namun mereka tidak lagi mengajukan saksi di persidangan. Sementara pada kesempatan itu, JPU juga menyerahkan kontra memori PK kepada majelis hakim.

Kuasa hukum Jusman, Parlaungan Silalahi mengatakan, alasan pengajuan PK karena kliennya tidak terima dengan putusan dari MA, sehingga menggunakan upaya hukum luar bisa yaitu Peninjauan Kembali.

“Salah satu alasan kami mengajukan PK, karena klien kami Jusman Nainggolan tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam perkara aquo dan telah dibuktikan dengan putusan PN Sibolga No.259/Pid.Sus/2015/PN SBG, yang amar putusan menyatakan bebas murni,” jelas Parlaungan.

Sebelumnya pada tanggal 14 November 2014 lalu, Petugas dari Polda Sumut menangkap Jusman Nainggolan karena diduga merambah hutan tanpa izin di Laba Onas Desa Batu Mundom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina.
Dalam putusan majelis hakim PN Sibolga No.259/Pid.Sus/2015/PN SBG, tanggal 24 November 2015, Jusman Nainggolan dinyatakan bebas murni.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA Nomor 424 K/PID.SUS-LH/2016, pada tanggal 13 September 2016 pada tanggal 13 September 2016, menyatakan terdakwa Jusman Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merambah kawasan hutan, menebang pohon atau menanam, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Jusman Nainggolan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Namun Jusman Nainggolan tidak ditahan sejak putusan MA tersebut, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Sibolga mengeksekusi Jusman Nainggolan saat sedang berada di salah satu kedai di Jalan S Parman, Kota Sibolga, Selasa, 23 April 2019. (red)