TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Sidang perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan modus masuk CPNS, dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin, 10 Juni 2019. Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Mahmudin Harahap membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa Raja Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapteng itu, memohon kepada Majelis Hakim Martua Sagala, Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara, untuk memutus perkara yang seadil-adil dan sebenar-benarnya dengan pertimbangan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Hakim sebagai wakil Tuhan berhak memutus suatu perkara dan menentukan nasib seseorang atau suatu kaum,” ucap Mahmudin.

Berdasarkan beberapa fakta persidangan, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk memutus dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukum menguraikan seluruh fakta dan bukti persidangan, termasuk keterangan 26 saksi yang hadir di persidangan dan satu orang tidak dibacakan akan tetapi BAP-nya ada dalam berkas penyidikan dan satu keterangan ahli dibacakan.

“Di persidangan tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan terdakwa pernah menerima uang dari mereka,” ungkapnya.

Nota pembelaan setebal 72 halaman yang dibacakan itu juga menjelaskan keterangan saksi pelapor Heppy Rosnani Sinaga dan suaminya Efendi Marpaung pernah menyerahkan uang kepada terdakwa Rp1,8 miliar dan Rp570 juta disaksikan ajudan terdakwa, Joko Hadi Prayetno. Padahal saat bersaksi di persidangan dibawah sumpah, Joko Hadi Prayetno tidak pernah menyaksikan pelapor maupun suami pelapor menyerahkan uang kepada terdakwa.

Bahkan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan mengaku mereka mengurus CPNS kepada pelapor, bukan kepada terdakwa.

“Malah seorang saksi, Roland Pasaribu pernah melaporkan Heppy Rosnani Sinaga atas dugaan penipuan pengurusan masuk CPNS ke Polres Sibolga meski berakhir damai. Selain itu, Heppy Rosnani Sinaga juga dilaporkan dalam kasus penipuan oleh Holmes Simanjuntak ke polisi dan telah diputus bersalah di pengadilan hingga Kasasi MA selama 2 tahun penjara,” bebernya.

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum menilai tuntutan JPU dalam pasal 4 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tidak berdasar.

“Tidak ada fakta persidangan bahwa harta kekayaan terdakwa berasal dari kejahatan, juga tidak pernah mentransfer, mengalihkan hak-hak kepemilikannya. Terdakwa juga tidak pernah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak hak kepemilikannya,” ujarnya.

Terkait pertimbangan JPU yang menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa. Penasihat hukum dan terdakwa mengaku kaget, sebab selama persidangan berlangsung terdakwa berlaku sopan, hormat dan koperatif dalam menjelaskan fakta serta duduk perkara.

“Seharusnya hal itu menjadi pertimbangan bagi JPU,” tukasnya.

Usai pembacaan nota pembelaan terdakwa, majelis hakim mengatakan sidang perkara Raja Bonaran Situmeang akan dilanjutkan pada Senin depan, 17 Juni 2019, dengan agenda tanggapan JPU tergadap pembelaan terdakwa.(red)